Semangat Nawacita yang dibawa selama 5 tahun belakangan ini, membuat kita tidak asing dengan frasa pembangunan dari pinggiran, desa, ataupun Indonesia timur.
Orientasi dari pembangunan dari desa merupakan strategi pemerataan serta membidik hal yang terkait lapangan kerja, karena hal itu bisa diperkuat melalui usaha-usaha baru di desa. Karena itu dana desa yang ada harusnya dimanfaatkan untuk hal-hal yang memicu pembangunan di desa.
Desa merupakan sebuah wilayah pemerintahan yang berada di bawah wilayah ekonomi Kabupaten/Kota. Namun berbeda dengan Kabupaten/Kota yang mendewakan investasi swasta serta pertumbuhan ekonomi, desa sebagai wilayah ekonomi pula perlu memiliki pendekatan tersendiri yang khas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Pentingnya partisipasi dalam perencanaan pembangunan desa telah diamanatkan UU Desa. Dalam praktiknya tentu memerlukan kualitas SDM yang mumpuni guna menghasilkan dokumen perencanaan yang baik. Guna mensiasati kualitas SDM yang belum merata di seluruh desa di Indonesia, peran pendamping menjadi sangat diperlukan.
Pendamping ini akan berperan menjadi penghubung antara pemerintah desa dengan masyarakat. Misalnya dengan Participatory Rural Appraisal akan sangat membantu masyarakat menyuarakan keinginan serta pandangannya. Pemerintah desa selaku kepanjangan tangan dari pemerintah pusat wajib memiliki aparat desa dan pendamping yang handal. Hal itu disertai dengan kesamaan semangat membangun desa agar menjadi lebih baik ke depannya.
Namun, semangat membangun desa bukan berarti mengarahkan kepada industrialisasi pedesaan. Desa tetaplah desa, yang harus mempertahankan nilai dan norma khas yang dipegang masyarakatnya. Industrialisasi pedesaan akan membuat masyarakat mengalami culture shock dan bisa menjadikan masyarakatnya lebih hedonistik.
Selain itu nilai-nilai industrialisasi yang masuk akan menggeser budaya asli masyarakat desa. Akan muncul dominasi dari kaum kapitalis dan elite yang akan menyebabkan jeritan petani.
Kaena itu, dana desa yang telah dikucurkan diharapkan dapat menumbuhkan aktivitas ekonomi berdasarkan nilai sosial budaya dan keunggulan sumber daya desa tersebut.
Lebih jauh lagi, pembangunan desa yang telah ditata sedemikian rupa itu akan mendorong pembangunan desa yang merata, dan dapat mencapai pertumbuhan yang baik.
Fahmi Prayoga, Mahasiswa S1 Ilmu Ekonomi, Universitas Brawijaya