KANAL24, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memilih empat sekolah di Indonesia sebagai acuan dalam keberhasilan implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK), sebuah program yang digagas sejak 2019 untuk membangun budaya antikorupsi sejak dini. Kepala Satuan Tugas Jejaring Pendidikan KPK, Ramah Handoko, menjelaskankeempat sekolah dan madrasah ini terpilih mewakili masing-masing jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
“KPK memilih dari setiap jenjang sekolah untuk menjadi contoh baik melalui dokumentasi video yang diharapkan menjadi referensi implementasi PAK di berbagai satuan pendidikan,” ujar Ramah pada Kamis (31/10/2024) di Jakarta.
Adapun keempat sekolah dan madrasah yang terpilih yakni 1) RA Raudhatul Amin (Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan) untuk jenjang PAUD; 2) MI Al Huda Ploso (Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur) untuk jenjang Sekolah Dasar, 3) SMPN 4 Singaraja (Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali) untuk jenjang SMP, dan 4) SMAN 1 Kuta Selatan (Kabupaten Badung, Provinsi Bali) untuk jenjang SMA.
Pendokumentasian penerapan PAK di masing-masing sekolah saat ini sudah dilakukan secara bergantian. Nantinya, dokumentasi ini akan menjadi referensi nasional bagi sekolah-sekolah lain untuk mengimplementasikan PAK sesuai Strategi Nasional (Stranas) dan panduan PAK yang telah disusun.
Ramah memaparkan, keempat sekolah ini diseleksi dari sembilan sekolah yang sebelumnya berpartisipasi dalam program Anti-Corruption Academy (ACA) 2024—program apresiasi dari Direktorat Jejaring Pendidikan KPK untuk sekolah dan madrasah di Indonesia yang telah melaporkan data implementasi PAK melalui platform jaga.id dan EMIS Kemenag. Adapun program ACA 2024 telah digelar pada 24-28 Juni 2024 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Selain keempat sekolah tersebut, lima satuan pendidikan lainnya yang juga terpilih dalam kurasi ACA 2024 yaitu, jenjang PAUD: TK IT Al Ahkam (Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan); SD: SD IT Az-Zahra (Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo); SMP: MTs Al Muhajirin (Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat), SMA: MAN 2 Kudus (Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah), dan SMKN 1 Wonoasri (Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur).
“Peserta dipilih dengan kriteria yang sesuai prinsip pendidikan antikorupsi yakni substantif; berjenjang dan berkelanjutan; komprehensif; kreatif dan relevan; serta kolaboratif. Sebagai upaya memenuhi keadilan, pemilihan peserta dilakukan KPK tanpa campur tangan dinas pendidikan dan kantor wilayah kementerian agama manapun,” katanya.
KPK berharap agar sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia semakin terdorong untuk mengintegrasikan nilai-nilai antikorupsi dalam pembelajaran, mewujudkan generasi muda yang berintegritas, dan memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Tindak Lanjut PAK Lewat 3 Dimensi
Program ACA 2024 berawal dari data kurasi Implementasi PAK pada tingkat satuan pendidikan yang dilaporkan di platform jaga.id tahun 2023, yang menunjukkan banyak sekolah mengalami kesulitan dalam melaporkan jenis kegiatan dan metode pembelajaran PAK yang tepat.
Berdasarkan pemantauan di platform jaga.id, dari 109.618 sekolah yang sudah memiliki akun untuk mengakses Modul Monev Implementasi PAK, baru 13.989 sekolah, atau sekitar 3,30% dari total sekolah di Indonesia yang telah menyampaikan pelaporan.
Karenanya, 9 sekolah terbaik sesuai jenjang pendidikannya dipilih untuk ikut mengembangkan Rencana Tindak Lanjut (RTL) berupa konsep implementasi PAK yang telah melalui beberapa sesi pendampingan. Dalam pengembangan RTL ACA 2024 ini, peserta diajak untuk ikut menyusunnya dengan menyelaraskan 3 dimensi PAK, Dimensi Karakter, Dimensi Ekosistem, dan Dimensi Tata Kelola.
Dimensi Karakter mengacu pada intervensi sekolah untuk mendidik karakter peserta didik; Dimensi Ekosistem mengacu pada intervensi yang dilakukan pihak sekolah membangun lingkungan sekolah dalam mendukung proses pendidikan karakter peserta didik.
Sementara Dimensi Tata Kelola mengacu pada intervensi yang menyasar unsur penyelenggara sekolah, mulai dari Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan, orang tua, hingga masyarakat sekitar, untuk ikut berkontribusi aktif dalam proses pendidikan karakter peserta didik.(sdk)