Kanal24, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuat strategi Visi Indonesia Digital (VID) 2045 sebagai implementasi keterbukaan informasi publik. Program ini bertujuan memperkuat hak masyarakat dalam mengakses informasi sekaligus menciptakan ekosistem digital yang inklusif.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menyampaikan bahwa VID 2045 menjadi pedoman Kementerian Komdigi dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi. “VID 2045 menjadi strategi dan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Kementerian Komdigi untuk memenuhi hak akses masyarakat atas informasi publik,” ujarnya dalam acara Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).
Nezar menjelaskan, VID 2045 merupakan perwujudan dari hak masyarakat atas informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. Visi ini disusun dengan empat pilar utama: Infrastruktur Digital, Pemerintahan Digital, Ekonomi Digital, dan Masyarakat Digital, yang menjadi landasan untuk mempermudah akses informasi bagi masyarakat secara cepat dan efisien.
“Melalui VID 2045, kami berupaya menciptakan lingkungan informasi yang sehat dan demokratis, di mana masyarakat dapat berperan aktif dalam pembangunan negara,” tandas Nezar.
Untuk mendukung efektivitas keterbukaan informasi publik, Kementerian Komdigi menggunakan dua pendekatan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pertama, pendekatan push, yaitu penyebaran informasi secara proaktif melalui kanal resmi Kementerian dan kerja sama dengan mitra eksternal. Kedua, pendekatan pull, dengan menjadikan PPID sebagai titik koordinasi yang memproses permintaan informasi publik dari masyarakat.
Nezar menjelaskan, setiap permintaan informasi yang diterima akan diklasifikasikan sesuai kebutuhan dan selanjutnya dikoordinasikan dengan unit kerja terkait. “Substansi permohonan informasi dari masyarakat akan dikoordinasikan ke unit kerja untuk kemudian diklasifikasikan dan disampaikan kepada permohonan informasi,” tutur Wamenkomdigi.
Di samping itu, Nezar menekankan pentingnya kolaborasi dalam upaya memenuhi hak masyarakat terhadap informasi yang akurat. “Kerja sama ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan akses informasi yang lebih baik, tetapi juga sebagai upaya edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memilih dan memilah informasi yang mereka terima,” tambahnya.
PPID Kementerian Komdigi mencatat prestasi signifikan dalam memenuhi permintaan informasi publik, dengan tingkat pemenuhan di atas 95% dalam tiga tahun terakhir: 97,1% pada 2022, 98,3% pada 2023, dan 95,7% pada 2024. Beberapa permintaan yang tidak dipenuhi dikarenakan informasi tersebut tidak dikuasai oleh Kementerian atau dikecualikan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).(din)