Kanal24, Malang – Kemudahan mengakses layanan keuangan digital ternyata juga membawa ancaman baru bagi mahasiswa. Mulai dari investasi bodong, penyamaran identitas, hingga pinjaman online ilegal kini semakin sering menyasar generasi muda. Melihat kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang menggelar Sosialisasi Pelindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan, Kamis (25/6/2026), sebagai upaya memperkuat literasi dan perlindungan konsumen.
Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Malang, Frederik Alexander Rompies, menegaskan bahwa pesatnya perkembangan teknologi digital membawa dua sisi sekaligus, yakni kemudahan akses keuangan dan risiko yang mengintai.
“Kemudahan akses terhadap pelayanan keuangan digital memberikan banyak manfaat, namun tentunya juga menghadirkan risiko apabila tidak disertai dengan pemahaman yang memadai,” ujarnya.
Baca juga:
OJK: Volatilitas IHSG 2026 Berpotensi Menekan Kinerja Unit Link Berbasis Saham

Ia mengungkapkan, berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2025, masih terdapat kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi. Artinya, masyarakat sudah banyak menggunakan layanan keuangan, tetapi belum sepenuhnya memahami produk yang digunakan. “Masyarakat sudah melakukan akses terhadap layanan keuangan namun belum sepenuhnya memahami produk yang mereka gunakan, terutama dari sisi manfaat maupun risiko,” jelas Frederik.
Data OJK Malang hingga 30 April 2026 mencatat sebanyak 1.384 layanan konsumen, dengan 336 di antaranya berkaitan dengan fintech lending. Dari jumlah tersebut, sekitar 24,11 persen merupakan kasus penipuan oleh pihak eksternal. Modus yang paling sering terjadi adalah impersonasi atau penyamaran. “Korban didorong untuk mengunduh aplikasi pinjaman, kemudian dana yang cair diminta ditransfer kembali ke pelaku,” ungkapnya.
Selain itu, terdapat 144 laporan terkait aktivitas keuangan ilegal, di mana 24,31 persen di antaranya merupakan kasus pinjaman online ilegal. Kondisi ini mendorong OJK untuk terus memperkuat edukasi literasi keuangan kepada masyarakat, khususnya mahasiswa sebagai kelompok yang aktif menggunakan layanan digital.
Frederik menekankan pentingnya prinsip “2L”, yakni legal dan logis, dalam setiap aktivitas keuangan. “Pastikan aktivitas keuangan dilakukan di lembaga yang berizin dan diawasi OJK, serta imbal hasil yang ditawarkan masuk akal,” tegasnya.
Sementara itu, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Syauqi Aulia Rahman, mengaku kegiatan ini memberikan pemahaman baru terkait perlindungan konsumen.

“Tentunya berubah karena di sini OJK secara menyeluruh mengawasi dan mengatur mengenai investasi dan pasar modal itu sendiri,” katanya.
Ia juga menilai literasi keuangan menjadi kebutuhan penting di era digital. “Untuk saat ini mengenai literasi keuangan tentunya sangat penting, apalagi banyaknya pasar saham yang bermunculan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, OJK berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat agar tidak mudah terjebak dalam praktik keuangan ilegal yang merugikan. (qrn)













