Kanal24 – Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang akan berakhir pada 2024 kembali menjadi sorotan. Para pengamat ekonomi menilai kebijakan ini perlu diperpanjang, bahkan ada yang mengusulkan agar tarif tersebut diturunkan lebih lanjut. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan keberlanjutan UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, mengungkapkan bahwa UMKM membutuhkan lebih banyak stimulus untuk bertahan dan berkembang di tengah tantangan ekonomi yang semakin berat. Salah satu tantangan utama adalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang direncanakan menjadi 12 persen pada 2025.
Menurut Bhima, penurunan tarif PPh untuk UMKM menjadi 0,1 hingga 0,2 persen bisa menjadi solusi konkret yang mendukung kelangsungan usaha kecil. Ia berpendapat bahwa tarif 0,5 persen yang berlaku saat ini sudah seharusnya dipertahankan, atau bahkan lebih rendah lagi. Hal ini, kata Bhima, tidak hanya akan meringankan beban UMKM, tetapi juga mendorong pelaku usaha untuk lebih patuh pada kewajiban pajak mereka.
“Tarif 0,5 persen harus dipertahankan, bahkan diturunkan. Ini tidak hanya meringankan beban UMKM, tetapi juga mendorong kepatuhan pajak. Jika tarifnya terlalu tinggi, pelaku UMKM cenderung sulit patuh, dan ini akan mengurangi potensi penerimaan pajak negara,” jelas Bhima dalam wawancara dengan wartawan pada Senin (25/11/2024).
UMKM di Indonesia memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, menyerap 97 persen tenaga kerja di Indonesia. Oleh karena itu, kebijakan pajak yang mendukung sektor ini sangat krusial untuk mendorong daya saing UMKM, khususnya dalam menghadapi tekanan global yang semakin berat.
Menurut Bhima, dengan tarif pajak yang lebih rendah, UMKM akan memiliki ruang lebih besar untuk berinovasi, berkembang, dan menyerap lebih banyak tenaga kerja. Penurunan tarif PPh ini juga bisa menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing UMKM, yang selama ini menghadapi hambatan dari berbagai sektor, termasuk biaya operasional yang tinggi.
Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto, turut menambahkan bahwa pemerintah sebaiknya menunda rencana kenaikan PPN hingga ekonomi benar-benar pulih. Ia berpendapat bahwa insentif pajak yang optimal akan memberikan dampak positif terhadap operasional UMKM dan membantu mereka memperkuat daya saing baik di pasar domestik maupun internasional.
“Dukungan fiskal seperti tarif PPh yang rendah adalah kunci. Jika insentif ini dicabut, UMKM akan kesulitan bersaing dan terancam gulung tikar,” ungkap Eko.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memperpanjang kebijakan tarif PPh Final 0,5 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, yang merupakan segmen terbesar dalam ekosistem UMKM di Indonesia.
Stimulus pajak, seperti tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah, memberikan sejumlah manfaat penting bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pertama, tarif yang lebih rendah dapat meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan pelaku UMKM. Dengan beban pajak yang lebih ringan, pelaku usaha cenderung lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan mereka, yang pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan negara.
Kedua, insentif fiskal ini juga membantu menekan beban operasional UMKM, memungkinkan mereka untuk tetap kompetitif dalam pasar domestik maupun internasional. Dengan pengurangan biaya yang lebih besar, UMKM dapat lebih fokus pada pengembangan produk dan layanan.
Selain itu, kebijakan pajak yang mendukung ini juga berperan dalam menjaga serapan tenaga kerja, karena sektor UMKM menyerap 97 persen dari total lapangan kerja di Indonesia. Dengan stabilitas usaha yang terjaga, UMKM dapat terus menyerap tenaga kerja, mengurangi pengangguran, dan mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
Secara keseluruhan, dukungan fiskal yang tepat melalui kebijakan pajak ini sangat penting untuk memastikan kelangsungan dan daya saing UMKM, yang pada akhirnya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan dukungan fiskal yang tepat, sektor UMKM diharapkan dapat terus berkontribusi sebagai motor penggerak utama perekonomian Indonesia. Perpanjangan dan penurunan tarif PPh bagi UMKM menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan sektor ini, terutama di tengah tantangan global yang semakin kompleks. (nid)