Kanal24, Malang – Transformasi digital membuat industri perbankan berkembang jauh lebih cepat dibanding beberapa tahun lalu. Di balik kemudahan layanan digital, muncul tantangan baru berupa meningkatnya risiko hukum, kepatuhan, hingga tata kelola perusahaan. Kondisi tersebut dinilai menuntut adanya regulasi yang lebih adaptif, khususnya bagi direktur kepatuhan yang menjadi garda terdepan dalam memastikan bank berjalan sesuai aturan.
Berangkat dari persoalan itu, Ariyanto Soewondo Geni menawarkan reformulasi pengaturan mengenai direktur kepatuhan dalam disertasi doktoralnya pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya (UB). Menurutnya, penguatan dasar hukum diperlukan agar fungsi direktur kepatuhan memiliki batas tanggung jawab yang lebih jelas sekaligus mampu menjawab dinamika industri perbankan modern.
Baca juga:
SMA BSS Gelar MPLS Ramah Anak, Tanpa Perpeloncoan dan Penuh Edukasi
Reformulasi Aturan untuk Menjawab Tantangan Perbankan Digital
Ariyanto menjelaskan fokus utama penelitiannya adalah menyusun reformulasi ketentuan mengenai direktur kepatuhan agar lebih relevan dengan perkembangan industri perbankan saat ini.
“Fokus penting penelitian saya adalah bagaimana ketentuan mengenai direktur kepatuhan ke depan bisa lebih baik sehingga memberikan manfaat bagi penerapan tata kelola perbankan di Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini masih perlu disempurnakan karena ekosistem perbankan telah bergeser dari layanan konvensional menuju layanan digital dengan risiko operasional dan hukum yang semakin kompleks.
“Bisnis bank kini telah beralih dari bisnis tradisional ke bisnis digital. Dampak dan kendala di lapangan perlu dipagari melalui ketentuan yang jelas agar fungsi bank yang memiliki risiko sistemik tetap terjaga,” katanya.
Ia menilai kepastian hukum menjadi kebutuhan penting agar pejabat yang bertanggung jawab terhadap kepatuhan tidak menghadapi ketidakjelasan ketika menjalankan tugasnya.
Perjelas Batas Tanggung Jawab Direktur Kepatuhan
Salah satu kebaruan dalam disertasi tersebut adalah usulan untuk memperjelas batas tanggung jawab direktur kepatuhan melalui penguatan regulasi.
Menurut Ariyanto, kepastian hukum akan membuat direktur kepatuhan dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa dibayangi ketidakjelasan mengenai ruang lingkup tanggung jawabnya.
“Dengan reformulasi ini, direktur kepatuhan diharapkan mampu menjawab perkembangan zaman dan memiliki keyakinan bahwa tugasnya didukung oleh landasan hukum yang kuat,” jelasnya.
Ia berharap hasil penelitian tersebut dapat memperkuat tata kelola sektor perbankan sekaligus menjadi referensi dalam pengembangan regulasi di masa mendatang.
Promotor: Berangkat dari Pengalaman Praktis di Dunia Perbankan
Promotor disertasi menilai penelitian ini memiliki nilai strategis karena lahir dari pengalaman langsung Ariyanto sebagai praktisi perbankan.
Menurutnya, pengalaman tersebut membuat peneliti memahami persoalan yang selama ini dihadapi direktur kepatuhan ketika menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan bank.
“Beliau membahas persoalan yang memang menimbulkan kecemasan bagi sebagian praktisi perbankan akibat belum lengkapnya norma hukum yang mengatur batas tanggung jawab direktur kepatuhan,” ungkap promotor.
Ia menjelaskan kebaruan penelitian terletak pada upaya memperjelas batas tanggung jawab direktur kepatuhan sehingga mereka memiliki kepastian hukum dalam menjalankan tugasnya.
“Hasil disertasi ini memberikan arah mengenai sampai sejauh mana direktur kepatuhan bertanggung jawab sehingga dapat melaksanakan fungsi dan kewajibannya secara optimal,” jelasnya.
Berpotensi Menjadi Rekomendasi Kebijakan
Ariyanto berharap hasil penelitiannya tidak berhenti sebagai karya akademik, tetapi dapat menjadi masukan dalam penyempurnaan regulasi sektor perbankan nasional.
Ia berkomitmen terus menyosialisasikan gagasan tersebut melalui forum-forum direktur kepatuhan agar reformulasi yang diusulkan dapat menjadi rekomendasi kebijakan di masa depan.
“Saya berharap reformulasi ini benar-benar bisa diterapkan sehingga memberikan dampak positif bagi perkembangan tata kelola perbankan di Indonesia,” tutupnya. (ffn)














