Kanal24, Jakarta – Judi online atau judol telah menjadi ancaman serius yang merusak kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Tak hanya menjerumuskan individu dalam kebangkrutan, praktik ilegal ini juga memicu kriminalitas, utang menumpuk, hingga perpecahan keluarga. Menyadari bahaya tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan ruang digital yang aman dan bersih.
Hingga 17 Desember 2024, Kemkomdigi mencatat telah menindak 5,4 juta konten judi online sejak 2017. Penindakan mencakup situs, akun media sosial, serta berbagai platform yang terafiliasi dengan promosi judol.
“Pada periode 1–17 Desember 2024 saja, kami telah menindak 122.699 konten, akun, dan situs perjudian online melalui aduan masyarakat, laporan lembaga, serta patroli siber aktif,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Molly Prabawati, Selasa (17/12/2024).
Dalam kurun waktu 20 Oktober hingga 17 Desember 2024, Kemkomdigi berhasil memblokir 560.472 konten judi online. Rinciannya meliputi situs dan alamat IP, konten atau akun di platform Meta, layanan file sharing, Google/YouTube, platform X (dulu Twitter), akun Telegram, serta TikTok. Selain itu, Kemkomdigi menindak tegas akun-akun media sosial populer yang digunakan sebagai sarana promosi judol, di antaranya akun @prabusports.ofc dengan 206 ribu pengikut, @asupan.goyang dengan 244 ribu pengikut, @zona_karaoke dengan 200 ribu pengikut, serta akun-akun terkait Anastasya Khosasih yang memiliki lebih dari 300 ribu pengikut di berbagai variasi akun.
“Akun-akun ini digunakan untuk promosi dan afiliasi perjudian online. Langkah tegas diambil untuk melindungi masyarakat dari dampak buruknya,” jelas Molly.
Kemkomdigi juga mengingatkan masyarakat tentang modus perekrutan pengepul rekening yang kini marak digunakan sindikat judol. Modus ini menawarkan imbalan besar kepada individu yang bersedia membuka atau meminjamkan rekening bank mereka.
Pengepul rekening berperan sebagai perantara untuk menyamarkan transaksi judi online. Molly menegaskan bahwa tanpa disadari, rekening tersebut dapat digunakan untuk aktivitas terlarang seperti pencucian uang atau transaksi ilegal lainnya.
Risiko bagi pemilik rekening tidak main-main. Selain menghadapi ancaman hukum serius, rekening tersebut berpotensi diblokir dari layanan perbankan serta merusak reputasi keuangan pemiliknya. Molly mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan segera melakukan pengecekan jika menerima tawaran mencurigakan.
Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Kemkomdigi terus memperkuat upaya pemberantasan judi online dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum.
“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menindak pelaku tanpa pandang bulu,” tegas Molly.
Kemkomdigi menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam memerangi judol. Masyarakat dapat melaporkan konten, akun, atau promosi judi online melalui beberapa kanal pengaduan, seperti Aduankonten.id dengan layanan WhatsApp di 0811-9224-545, WA Chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080, Aduannomor.id untuk laporan penyalahgunaan nomor seluler, dan Cekrekening.id untuk laporan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.
“Bersama, kita bisa melindungi keluarga dan komunitas kita dari bahaya judol. Mari kita bangun masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera. Judi online adalah penipuan. Judol bikin bobol!” tutup Molly Prabawati.
Kemkomdigi berharap dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman serta melindungi masyarakat dari ancaman judi online yang merusak.