Kanal24 – Ketika anak-anak dan keluarga Anda menjelajahi internet, apakah mereka benar-benar aman? Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memperkuat perlindungan masyarakat di ruang digital dengan penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) pada Februari 2025.
Sistem ini dirancang untuk mengawasi kepatuhan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat (PSE UGC) terhadap regulasi yang berlaku, khususnya dalam menekan penyebaran konten ilegal.
“SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi, dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat,” ujar Menkomdigi Jumat (24/1).
Sistem ini mencakup empat tahap penegakan kepatuhan: perintah takedown URL, Surat Teguran 1 (ST1), Surat Teguran 2 (ST2) dengan kewajiban pembayaran denda administratif, hingga Surat Teguran 3 (ST3) yang dapat berujung pada pemblokiran akses. Kategori pelanggaran yang diawasi meliputi pornografi anak, perjudian online, terorisme, hingga aktivitas keuangan ilegal.
Kemkomdigi menekankan bahwa anak-anak menjadi kelompok paling rentan terhadap kejahatan di ruang digital. Data menunjukkan peningkatan jumlah kasus eksploitasi anak secara online, dengan laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 481 kasus anak korban pornografi dan 431 kasus eksploitasi anak pada 2021-2023. Selain itu, laporan UNICEF mengungkapkan bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet.
Langkah ini juga sejalan dengan regulasi serupa di negara lain. Misalnya, Jerman memiliki Network Enforcement Act (NetzDG), Malaysia dengan Anti-Fake News Act 2018, dan Prancis dengan undang-undang melawan manipulasi informasi.
Melalui Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Untuk memastikan kepatuhan, notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1×24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1×4 jam untuk konten mendesak.
“Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah berhasil menerapkan regulasi serupa,” jelas Meutya.
Dengan penerapan SAMAN, pemerintah berharap dapat menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi masyarakat Indonesia, sekaligus menjadi langkah nyata dalam mendukung literasi digital yang bertanggung jawab.(din/komdigi)