Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Kontroversi Pagar Laut : Lemahnya Regulasi Tata Kelola Sumber Daya Alam Indonesia

Dinia by Dinia
January 24, 2025
in Hukum, Perspektif
0
Kontroversi Pagar Laut : Lemahnya Regulasi Tata Kelola Sumber Daya Alam Indonesia
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Kasus pagar laut di pesisir Tangerang memunculkan berbagai persoalan hukum yang menjadi perhatian banyak pihak, terutama terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah laut.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Imam Kuswahyono, S.H., M.Hum, memberikan pandangan mendalam tentang kompleksitas hukum ini, termasuk pengaruh Undang-Undang Cipta Kerja terhadap tata kelola sumber daya alam

HGB di Laut: Problem Tafsir dan Regulasi

Prof. Imam menjelaskan bahwa HGB, secara prinsip, adalah surat tanda bukti hak atas tanah yang memberikan wewenang kepada individu atau badan hukum untuk memanfaatkan lahan tertentu. Namun, penerapannya di wilayah laut dinilai tidak tepat.

“Laut adalah open resource atau sumber daya terbuka. Jika laut dipagari, ini bertentangan dengan prinsip dasar pemanfaatan laut yang seharusnya dapat diakses oleh siapa saja. Apalagi Indonesia adalah negara bahari,” tegasnya (24/1/2025).

Ia juga mengkritisi interpretasi ekstensif terhadap pasal 1 ayat 4 dan pasal 4 ayat 2 dan 3 dalam peraturan agraria. “Peraturan hukum di Indonesia hanya mengatur hak atas tanah, bukan atas laut. Menyamakan laut dengan tanah adalah kesalahan tafsir yang harus segera diluruskan,” tambahnya.

Prof. Dr. Imam Kuswahyono, S.H., M.Hum (Guru Besar FH UB)

Reklamasi dan Hak atas Tanah Baru

Dalam konteks reklamasi, Prof. Imam menegaskan bahwa tanah hasil reklamasi menjadi tanah negara yang pemanfaatannya harus melalui prosedur resmi. “Reklamasi menciptakan daratan baru, tetapi tidak otomatis memberikan hak milik kepada pihak tertentu. Semua harus melalui pengajuan resmi kepada Kantor Pertanahan,” jelasnya.

Ia mempertanyakan dasar hukum pemberian HGB di wilayah laut dalam kasus pagar Tangerang. “Ini adalah kesalahan interpretasi serius. Jika benar HGB diberikan untuk wilayah laut, maka itu tidak sah dan harus segera dibatalkan,” ujarnya.

Dampak Undang-Undang Cipta Kerja

Prof. Imam menyoroti UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) sebagai salah satu penyebab utama kerancuan hukum yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa UU ini terlalu menitikberatkan pada fasilitasi investasi dengan mengabaikan prinsip-prinsip keterbukaan, partisipasi publik, dan perlindungan lingkungan.

“UU Cipta Kerja menyederhanakan banyak aturan, tetapi dengan mengorbankan rambu-rambu hukum. Regulasi turunannya, seperti PP No. 18 Tahun 2021 dan PP No. 46 Tahun 2021, sering kali memberikan ruang interpretasi yang menabrak prinsip-prinsip tata kelola sumber daya alam,” paparnya.

Prof. Imam juga mengkritik proses legislasi UU Cipta Kerja yang dinilai ugal-ugalan. “Proses ini mengabaikan partisipasi publik dan menghasilkan regulasi yang justru merugikan masyarakat kecil, seperti nelayan di kasus pagar laut ini,” tambahnya.

Dampak pada Nelayan dan Solusi Hukum

Kasus pagar laut ini, menurut Prof. Imam, mencerminkan minimnya perlindungan hukum terhadap masyarakat pesisir. “Pemagaran laut jelas merugikan nelayan, baik dari sisi akses terhadap sumber daya alam maupun mata pencaharian mereka,” katanya.

Ia mengusulkan beberapa langkah hukum yang dapat diambil:

  1. Judicial Review UU Cipta Kerja: Akademisi dan masyarakat harus mendorong revisi undang-undang yang bermasalah ini.
  2. Class Action oleh Nelayan: Masyarakat terdampak dapat mengajukan gugatan terhadap pemerintah untuk mendapatkan ganti rugi dan keadilan.
  3. Penguatan Koordinasi Kementerian: Lemahnya koordinasi antara ATR/BPN dan KKP perlu segera diperbaiki untuk mencegah kasus serupa di masa depan.

Pentingnya Reformasi Agraria

Prof. Imam juga menyoroti pentingnya reformasi hukum agraria yang komprehensif. Ia merekomendasikan pembentukan Pengadilan Agraria dan Sumber Daya Alam sebagai lembaga khusus untuk menangani konflik agraria. “Pengadilan ini harus melibatkan hakim ahli, akademisi, dan tokoh masyarakat, sehingga keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada keadilan,” jelasnya.

Prof. Imam berharap kasus ini menjadi momentum untuk mereformasi kebijakan agraria dan tata kelola sumber daya laut secara menyeluruh.

“Masyarakat pesisir adalah pilar penting bangsa ini. Keberpihakan pada mereka harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan,” pungkasnya.(Din)

Post Views: 3,691
Tags: agraria bermasalahhak nelayanhak nelayan pesisirhukum agrariahukum laut indonesiakeadilan nelayankonflik agrariakontroversi hgbkrisis tata kelolakritik kebijakankritik uu cipta kerjanelayan tersisihpagar laut tangerangpembongkaran pagar lautperan pemerintahregulasi agrariareklamasi tangerangrevisi uu cipta kerjatata kelola lauttata kelola sumber daya alam
Previous Post

FTP UB Genjot Produktivitas Publikasi Terbitkan 306 Jurnal Internasional

Next Post

Pecel Lezat dan Murah Malang, Favorit Mahasiswa

Dinia

Dinia

Next Post
Pecel Lezat dan Murah Malang, Favorit Mahasiswa

Pecel Lezat dan Murah Malang, Favorit Mahasiswa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
7 Manfaat Minum Madu Setiap Hari yang Jarang Diketahui

7 Manfaat Minum Madu Setiap Hari yang Jarang Diketahui

June 7, 2025
Lima Kuliner Kambing Paling Nikmat di Malang

Lima Kuliner Kambing Paling Nikmat di Malang

June 7, 2025
Menjelajahi Tiga Hidden Gem Pizza di Malang

Menjelajahi Tiga Hidden Gem Pizza di Malang

June 7, 2025
Nikmati Kambing Tanpa Takut Kolesterol Naik

Nikmati Kambing Tanpa Takut Kolesterol Naik

June 6, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023