Kanal24, Malang – PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan perubahan dalam distribusi LPG 3 kg. Pengecer kini berperan sebagai sub pangkalan, memungkinkan mereka tetap membeli di pangkalan. Dikutip dari Antara pada Selasa (04/02/2025). Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran.
“Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP),” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak sekaligus meningkatkan kontrol distribusi. Saat ini, hampir 63 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, termasuk rumah tangga, usaha mikro, petani/nelayan, dan pengecer.
“Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg,” ujar Heppy.
Pemerintah memastikan bahwa pasokan LPG 3 kg tidak akan berubah dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau menghadapi kendala dalam distribusi LPG 3 kg dapat menghubungi Call Center 135.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan akan meningkatkan status pengecer LPG 3 kg menjadi subpangkalan. Menurutnya, penataan distribusi ini penting agar LPG 3 kg sampai kepada pihak yang benar-benar membutuhkan. Bahlil juga menegaskan bahwa stok LPG dalam kondisi aman dan lengkap. (nid/ant)