Kanal24 – Keputusan pemerintah untuk membatalkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang dijanjikan untuk bulan Juni dan Juli 2025 kembali menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat. Di tengah tekanan ekonomi dan kenaikan biaya hidup, pembatalan mendadak ini membuat publik mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam memenuhi komitmen kepada masyarakat.
Janji pemerintah untuk memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada bulan Juni dan Juli 2025 resmi dibatalkan. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas kabinet yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (2/6).
Menurut Sri Mulyani, pembatalan ini disebabkan oleh keterlambatan dalam proses penganggaran. “Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani.
Sebagai pengganti, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Rp150.000 menjadi Rp300.000 per bulan selama dua bulan.
“Yang (diskon tarif listrik) itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah,” tambah Sri Mulyani.
Langkah ini diambil karena data BPJS Ketenagakerjaan dinilai sudah siap dan bersih, sehingga penyaluran BSU dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat sasaran.
“Waktu itu data di BPJS masih perlu dibersihkan. Dan sekarang, karena BPJS Ketenagakerjaan datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah Rp3,5 juta, dan sudah siap,” jelas Sri Mulyani.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat mengumumkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi. Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengaku belum mengetahui detail rencana tersebut.
“Gini, gini, setahu saya ya kalau ada pemotongan atau apapun dalam mekanismenya, selalu ada pembahasan dulu, ya. Pembahasannya selalu biasanya, ada Kementerian ESDM. Saya nggak tahu apakah di teknis sudah ada atau belum, saya belum tahu,” kata Bahlil.
Dengan pembatalan ini, masyarakat yang sebelumnya berharap mendapatkan keringanan tagihan listrik harus menyesuaikan kembali anggaran rumah tangga mereka. Sementara itu, pemerintah berharap BSU yang ditingkatkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi saat ini. (Din)