Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Ramai Pajak UMKM, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pajak UB

Einid Shandy by Einid Shandy
June 20, 2025
in Hukum
0
Ramai Pajak UMKM, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pajak UB

Ilustrasi pajak (Freepik)

9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Pelaku usaha beromzet di atas Rp15 juta per bulan di Kota Malang akan dikenakan pajak 10% setelah Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah resmi disahkan oleh DPRD Kota Malang pada Kamis (12/6/2025) lalu. Kebijakan ini memicu keresahan di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) karena beranggapan bahwa semua pelaku UMKM akan dikenakan pajak tambahan tersebut.

Menurut Bahrul Ulum Annafi, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan ahli hukum pajak,  isu tersebut muncul diduga akibat kesalahpahaman masyarakat terhadap pajak yang dimaksud. Ia menjelaskan bahwa pajak yang ramai diperbincangkan adalah PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa makanan dan minuman, yang sebelumnya dikenal sebagai pajak restoran.

Baca juga:
Doktor FH UB Dalam Disertasinya Soroti Celah Hukum Grup Perusahaan

Bahrul Ulum Annafi, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan ahli hukum pajak (Kanal24)

“Pajak ini bukan dikenakan kepada semua UMKM, melainkan hanya pada usaha makanan dan minuman seperti restoran atau rumah makan, dengan omzet bulanan di atas Rp15 juta. Dan yang membayar pajak bukan pelaku usahanya, tetapi konsumennya,” jelas Bahrul kepada Kanal24 pada Kamis (19/06/2025),

PBJT atas jasa makanan dan minuman telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Peraturan ini memberi wewenang kepada daerah untuk memungut pajak atas jenis jasa tertentu, termasuk makanan dan minuman.

“Bahkan, batas omzet Rp15 juta ini adalah bentuk kenaikan dari batas sebelumnya yang hanya Rp5 juta. Jadi, ini sebetulnya memperlonggar, bukan memperberat,” tambahnya.

Baca juga:
Doktor FH UB Tawarkan Reformulasi Kewenangan Jaksa dalam Mediasi Penal

Bahrul juga menyayangkan adanya informasi yang menyamaratakan bahwa semua UMKM terkena pajak, termasuk warung kelontong atau toko kecil seperti Warung Madura. “Kalau warung menjual sembako dan minuman kemasan, itu tidak termasuk objek PBJT. Hanya jasa makanan-minuman yang dikonsumsi di tempat, seperti restoran atau kafe,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia menilai pentingnya peningkatan sosialisasi oleh pemerintah daerah agar masyarakat memahami jenis dan subjek pajak dengan benar. Menurutnya, pemahaman yang salah dapat menimbulkan kepanikan dan kesalahpahaman yang luas.

“Yang perlu digarisbawahi adalah pelaku usaha tidak menanggung pajak ini secara langsung, pajak ini ditanggung konsumen. Mereka hanya sebagai pemungut yang menyetorkan pajak dari konsumen ke kas daerah,” tutupnya. (nid)

Post Views: 68
Tags: Bahrul UlumFakultas Hukum UBFh UBKANAL24kanal24.co.idPajak UMKMPakar Hukum UBPelaku UMKMumkmuniversitas brawijaya
Previous Post

Perang Iran-Israel Picu Krisis Energi Global

Next Post

Pakar Hukum UB Ungkap Penyebab Pajak Daerah Naik

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Next Post
Pakar Hukum UB Ungkap Penyebab Pajak Daerah Naik

Pakar Hukum UB Ungkap Penyebab Pajak Daerah Naik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Perang Iran-Israel Picu Bayang Perang Dunia III

Perang Iran-Israel Picu Bayang Perang Dunia III

June 20, 2025
Pakar Hukum UB Ungkap Penyebab Pajak Daerah Naik

Pakar Hukum UB Ungkap Penyebab Pajak Daerah Naik

June 20, 2025
Ramai Pajak UMKM, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pajak UB

Ramai Pajak UMKM, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pajak UB

June 20, 2025
Perang Iran-Israel Picu Krisis Energi Global

Perang Iran-Israel Picu Krisis Energi Global

June 20, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023