Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Rencana Pemajakan E-Commerce: Solusi atau Beban Baru bagi Pedagang Online?

Dinia by Dinia
June 30, 2025
in Ekonomi
0
Rencana Pemajakan E-Commerce: Solusi atau Beban Baru bagi Pedagang Online?
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24 – Rencana pemerintah untuk memajaki aktivitas jual-beli di platform e-commerce kembali menjadi perbincangan hangat. Kebijakan ini mengharuskan marketplace memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari penjual dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta. Meskipun pemerintah menegaskan bahwa aturan ini tidak menciptakan pajak baru, banyak pihak yang mempertanyakan dampaknya terhadap pelaku usaha.

“Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar perpajakan. Sebaliknya, justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka melalui mekanisme pemungutan yang lebih terintegrasi,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, dikutip (30/6/2025).

Namun, tidak semua pihak sepakat. Platform e-commerce besar seperti Tokopedia, Shopee, dan TikTok Shop mengungkapkan kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan meningkatkan biaya operasional, yang pada akhirnya membebani pedagang. “Kami memahami pentingnya perpajakan yang adil, tetapi kebijakan ini perlu disosialisasikan lebih luas agar dampaknya bisa diminimalkan,” kata seorang juru bicara e-commerce yang enggan disebutkan namanya.

Keuntungan bagi Negara dan Tantangan Bagi Pelaku Usaha

Menurut pemerintah, langkah ini dirancang untuk memastikan pengelolaan pajak yang lebih efisien dan transparan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan menutup celah aktivitas ekonomi tersembunyi, atau yang dikenal sebagai shadow economy. “Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan kepatuhan perpajakan bisa meningkat tanpa menciptakan beban baru bagi pelaku usaha kecil,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pekan lalu.

Kendati demikian, pelaku usaha kecil memiliki pandangan yang berbeda. Munziyah, seorang pedagang kosmetik online, mengaku khawatir dengan dampak aturan ini. “Pendapatan kami sudah tidak pasti. Kalau ditambah pajak lagi, bisa-bisa makin sulit. Tapi, kalau memang untuk kemajuan negara, ya, kita ikuti saja,” ujar Munziyah.

Sementara itu, Taufik Riyadi, pedagang alat pertanian di marketplace, berharap pemerintah berhati-hati dalam menerapkan aturan ini. “Pajak tidak masalah, asalkan tidak membuat barang dagangan kami jadi lebih mahal dan akhirnya tidak laku,” ujarnya.

Apakah Kebijakan Ini Penting?

Analis dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan. “Marketplace yang bertindak sebagai pemungut pajak justru memudahkan pelaku usaha UMKM. Selain itu, langkah ini akan membantu memperbaiki rasio pajak Indonesia yang selama ini rendah,” ujarnya dilansir dari BBC Indonesia.

Data dari Google, Temasek, dan Bain & Company menunjukkan bahwa ekonomi digital Indonesia terus bertumbuh. Pada 2024, nilai Gross Merchandise Value (GMV) sektor e-commerce Indonesia mencapai US$65 miliar, meningkat 11% dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai pasar ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.

Namun, tantangan tetap ada. Sebuah laporan dari DDTC menyebutkan bahwa lebih dari 40% pelaku UMKM tidak setuju jika marketplace memungut pajak mereka. Banyak yang khawatir kebijakan ini akan memicu peralihan usaha kembali ke ekonomi informal. “Pemerintah perlu memastikan sosialisasi dan integrasi data yang baik untuk menghindari kesalahpahaman dan dampak negatif,” ujar Direktur CELIOS, Nailul Huda.

Proses Regulasi Baru Pajak E-Commerce

Hingga kini, aturan baru terkait pajak e-commerce masih dalam tahap finalisasi. Pemerintah mengklaim telah melibatkan berbagai pihak dalam proses penyusunannya, termasuk pelaku industri dan pemangku kepentingan lainnya. “Kami ingin memastikan bahwa aturan ini diterima secara positif oleh publik,” kata Rosmauli.

DJP juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan kebijakan ini. “Jika aturan ini resmi diberlakukan, kami akan menyampaikan secara terbuka dan lengkap kepada masyarakat,” tambahnya.

Di sisi lain, pelaku usaha berharap pemerintah memberikan solusi nyata untuk mendukung stabilitas bisnis mereka.

Post Views: 44
Tags: bisnis onlinee-commerceEkonomi DIgitalEkonomi Indonesiakebijakanmarketplacemarketplace IndonesiaPajakpajak penghasilanpelaku usahapemerintahpendapatanperdagangan daringperpajakanumkm
Previous Post

Ciri-Ciri dan Waktu untuk Ganti Filter Oli Mobil

Next Post

Kolaborasi UB-Wollongong Angkat Isu Hukum AI

Dinia

Dinia

Next Post
Kolaborasi UB-Wollongong Angkat Isu Hukum AI

Kolaborasi UB-Wollongong Angkat Isu Hukum AI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Review Film: How to Train Your Dragon (2025)

Review Film: How to Train Your Dragon (2025)

June 30, 2025
UB Bawa Inisiatif K3, Tekan Resiko Cedera dalam Atraksi Bantengan

UB Bawa Inisiatif K3, Tekan Resiko Cedera dalam Atraksi Bantengan

June 30, 2025
Kolaborasi UB-Wollongong Angkat Isu Hukum AI

Kolaborasi UB-Wollongong Angkat Isu Hukum AI

June 30, 2025
Rencana Pemajakan E-Commerce: Solusi atau Beban Baru bagi Pedagang Online?

Rencana Pemajakan E-Commerce: Solusi atau Beban Baru bagi Pedagang Online?

June 30, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023