Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

44 Penerima LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana

Einid Shandy by Einid Shandy
February 24, 2026
in Nasional, Pendidikan
0
44 Penerima LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana

44 Penerima LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana

1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang — Sebanyak 44 penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dijatuhi sanksi karena dinilai melanggar ketentuan program, termasuk kewajiban kembali dan mengabdi di Indonesia setelah menyelesaikan studi. Dari jumlah tersebut, delapan orang diwajibkan mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima beserta ketentuan tambahan sesuai kontrak. Kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers perkembangan APBN di Jakarta, awal pekan ini.

Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyampaikan bahwa penjatuhan sanksi dilakukan setelah melalui proses evaluasi dan verifikasi menyeluruh. Ia menjelaskan, penelusuran dilakukan terhadap ratusan penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi di luar negeri maupun dalam negeri. Hasilnya, ditemukan puluhan orang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian.

Menurut Sudarto, kewajiban penerima beasiswa LPDP tidak hanya menyelesaikan pendidikan, tetapi juga kembali ke Tanah Air dan berkontribusi bagi pembangunan nasional dalam jangka waktu tertentu. Ia menegaskan, beasiswa LPDP bersumber dari dana abadi pendidikan yang dikelola negara, sehingga setiap penerima memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menaati kontrak.

Baca juga:
Hampir 20 Persen Karyawan BRI dari UB, Human Capital Soroti Learning Agility

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto (Bayu/Antara)

Proses Verifikasi dan Sumber Data

LPDP menyebutkan, proses identifikasi pelanggaran dilakukan melalui beberapa jalur. Pertama, koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri data perlintasan luar negeri para alumni. Kedua, laporan masyarakat yang masuk melalui kanal resmi LPDP. Ketiga, penelusuran informasi terbuka, termasuk aktivitas di media sosial yang menunjukkan indikasi ketidaksesuaian dengan kewajiban kontrak.

Dari hasil verifikasi tersebut, delapan penerima dinyatakan melakukan pelanggaran berat sehingga diwajibkan mengembalikan dana beasiswa. Sementara 36 lainnya masih dalam tahap klarifikasi dan pemeriksaan lanjutan. LPDP memastikan setiap proses dilakukan secara hati-hati dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan penjelasan.

Sudarto menambahkan, pengembalian dana dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam perjanjian, termasuk perhitungan nilai yang harus dikembalikan. Ia menekankan bahwa sanksi bukan semata-mata hukuman, melainkan bentuk penegakan aturan demi menjaga integritas program.

Komitmen Pengabdian Jadi Sorotan

Isu ini mencuat di ruang publik setelah muncul perbincangan luas di media sosial terkait salah satu alumni LPDP yang dianggap tidak menunjukkan komitmen terhadap Indonesia. Perdebatan tersebut kemudian mendorong perhatian lebih luas terhadap kewajiban pengabdian alumni.

Pemerintah menegaskan bahwa program beasiswa LPDP dirancang untuk mencetak sumber daya manusia unggul yang akan kembali dan berkontribusi di dalam negeri. Oleh karena itu, komitmen kebangsaan menjadi salah satu prinsip utama yang melekat dalam kontrak penerima beasiswa.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dalam kesempatan terpisah mengingatkan bahwa dana LPDP berasal dari pengelolaan dana publik. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab penerima beasiswa dalam menjaga amanah tersebut. Menurutnya, setiap pelanggaran terhadap kontrak akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Evaluasi dan Penguatan Pengawasan

Kasus ini sekaligus menjadi momentum evaluasi bagi LPDP dalam memperkuat sistem pengawasan dan monitoring alumni. LPDP menyatakan akan meningkatkan integrasi data, memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta memperbarui sistem pelaporan untuk meminimalkan potensi pelanggaran di masa mendatang.

Sejak berdiri pada 2012, LPDP telah membiayai puluhan ribu mahasiswa Indonesia untuk menempuh studi magister dan doktor di berbagai perguruan tinggi terkemuka dunia. Program ini menjadi salah satu instrumen strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Meski demikian, LPDP menegaskan bahwa mayoritas penerima beasiswa tetap menunjukkan komitmen kuat untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia. Penjatuhan sanksi terhadap 44 orang disebut sebagai bagian dari upaya menjaga kredibilitas dan keberlanjutan program.

Ke depan, LPDP memastikan proses seleksi akan tetap menitikberatkan pada integritas, komitmen pengabdian, serta kesiapan kandidat untuk berkontribusi bagi bangsa. Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat memperkuat kepercayaan publik bahwa pengelolaan dana pendidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel. (nid)

Post Views: 50
Tags: beasiswa lpdpKANAL24kanal24.co.idkomitmen pengabdianLPDPsanksi lpdpuniversitas brawijaya
Previous Post

Grand Opening Bazar Ramadhan UB Hadirkan Layanan Kesehatan

Next Post

BPJPH Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Halal

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Next Post
BPJPH Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Halal

BPJPH Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Halal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Kismat, Ruang Kontemplasi dan Identitas Diri

Kismat, Ruang Kontemplasi dan Identitas Diri

February 24, 2026
BPJPH Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Halal

BPJPH Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Halal

February 24, 2026
44 Penerima LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana

44 Penerima LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana

February 24, 2026
Grand Opening Bazar Ramadhan UB Hadirkan Layanan Kesehatan

Grand Opening Bazar Ramadhan UB Hadirkan Layanan Kesehatan

February 24, 2026

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025