Kanal24, Malang – Kelalaian administratif dalam urusan kewarganegaraan ternyata bisa berdampak panjang, mulai dari kehilangan status hukum hingga munculnya persoalan keimigrasian saat memasuki usia dewasa. Fenomena ini banyak terjadi pada anak hasil perkawinan campuran yang tidak didaftarkan sesuai prosedur, sehingga status kewarganegaraannya menjadi tidak jelas di kemudian hari. Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam kuliah tamu Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) yang menghadirkan praktisi dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang untuk membahas dinamika kewarganegaraan dalam perspektif keimigrasian.
Isu tersebut dibahas dalam kuliah tamu Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) bertajuk Dinamika Kewarganegaraan dalam Perspektif Status Keimigrasian yang menghadirkan praktisi dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Reindy Slamet Yuniarto, S.H., M.H.
Baca juga:
EcoFest 2026 Jadi Aksi Nyata Mahasiswa HI UB untuk Lingkungan

Dalam pemaparannya, Reindy menegaskan bahwa kewarganegaraan merupakan persoalan sensitif karena berkaitan langsung dengan status hukum seseorang di sebuah negara. Menurutnya, pemahaman terkait kewarganegaraan ganda terbatas perlu diketahui sejak dini, khususnya oleh mahasiswa hukum yang nantinya akan terlibat dalam proses advokasi maupun penyusunan kebijakan.
“Yang paling penting adalah bagaimana mahasiswa memahami bahwa isu kewarganegaraan ini sangat sensitif dan memiliki konsekuensi hukum yang besar,” ujarnya.
Kelalaian Orang Tua Bisa Berdampak pada Status Anak
Reindy menjelaskan bahwa Indonesia menganut konsep kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran. Namun status tersebut tidak berlaku otomatis apabila orang tua tidak melakukan pelaporan sesuai prosedur yang berlaku.
Ia menyoroti masih banyak orang tua yang abai dalam mendaftarkan status anak ke kantor imigrasi maupun perwakilan RI di luar negeri. Padahal, proses tersebut penting untuk memastikan pengakuan hukum terhadap status kewarganegaraan anak.
“Jika sampai usia 21 tahun anak belum menentukan pilihan kewarganegaraan karena sejak awal tidak didaftarkan, maka itu bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Menurutnya, ketidaktahuan masyarakat mengenai mekanisme administrasi kewarganegaraan sering kali menjadi akar masalah. Akibatnya, seseorang dapat merasa memiliki status kewarganegaraan ganda, padahal secara administratif belum pernah tercatat secara resmi.
Banyak Masyarakat Salah Paham soal Status Kewarganegaraan
Dalam kesempatan tersebut, Reindy juga mengungkapkan adanya sejumlah kasus di lapangan yang menunjukkan masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai status kewarganegaraan.
Ia mencontohkan kasus seseorang yang merasa telah memiliki dua kewarganegaraan karena lahir dari orang tua berbeda negara. Namun setelah ditelusuri, ternyata tidak pernah ada proses pendaftaran ke pihak imigrasi ataupun perwakilan Indonesia di luar negeri.
“Dia berpikir sudah memiliki status dwi kewarganegaraan, padahal orang tuanya tidak pernah mendaftarkan sehingga secara hukum status itu belum tentu diakui,” ungkapnya.
Selain membahas kewarganegaraan ganda terbatas, materi kuliah tamu juga mengulas proses pewarganegaraan bagi warga negara asing yang ingin menjadi WNI. Pembahasan mencakup syarat administrasi, mekanisme pengajuan, hingga konsekuensi hukum yang dapat muncul apabila prosedur tidak dijalankan sesuai aturan.
Mahasiswa Didorong Berkontribusi dalam Kajian Kebijakan
Reindy menilai mahasiswa memiliki peran penting dalam mendorong pembaruan kebijakan keimigrasian melalui kajian akademik berbasis data dan realitas lapangan. Menurutnya, dunia akademik dapat menjadi ruang untuk menghadirkan rekomendasi kebijakan yang lebih adaptif terhadap dinamika masyarakat global.
Ia berharap mahasiswa FH UB tidak hanya memahami teori hukum kewarganegaraan, tetapi juga mampu melihat persoalan secara praktis, termasuk dampak sosial dan administratif yang muncul di masyarakat.
“Mahasiswa bisa memberikan masukan melalui jurnal, penelitian, maupun tulisan yang nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perbaikan kebijakan imigrasi,” katanya.
Melalui kuliah tamu tersebut, mahasiswa diharapkan semakin memahami bahwa isu kewarganegaraan bukan sekadar identitas administratif, melainkan menyangkut hak, perlindungan hukum, serta kepastian status seseorang sebagai warga negara.














