Kanal24, Malang – Penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan selama ini dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan kerusakan lingkungan. Hukuman pidana memang dapat memberikan efek jera, tetapi belum tentu memulihkan kawasan hutan yang telah rusak. Berangkat dari persoalan tersebut, Dr. Fauzy Marasabessy, S.H., M.H., menawarkan model integratif yang menggabungkan pendekatan restoratif dan retributif sebagai solusi baru dalam penyelesaian tindak pidana kehutanan.
Gagasan tersebut dipaparkan dalam Ujian Terbuka Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Jumat (17/7/2026). Melalui penelitiannya, Fauzy mengusulkan agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan kawasan hutan yang terdampak.
Baca Juga:
Mahasiswa KKN UB Edukasi Petani Argosuko Olah Limbah untuk Pertanian Berkelanjutan

Model Integratif Jadi Paradigma Baru Penegakan Hukum Kehutanan
Promotor disertasi, Dr. Bambang Sugiri, S.H., M.S., menilai penelitian tersebut menghadirkan kebaruan dalam pengembangan hukum pidana, khususnya di sektor kehutanan. Menurutnya, paradigma penegakan hukum saat ini mulai bergeser dari pendekatan yang semata-mata menghukum pelaku menuju pendekatan yang juga mempertimbangkan pemulihan kerugian serta kepentingan masyarakat.
“Di bidang kehutanan, pendekatan ini menjadi sangat penting karena merupakan pergeseran dari yang sifatnya retributif menjadi restoratif,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengalaman Fauzy sebagai akademisi sekaligus praktisi membuat disertasi tersebut lahir dari persoalan nyata di lapangan sehingga memiliki nilai akademik sekaligus manfaat praktis bagi pengembangan kebijakan.
Gabungkan Pendekatan Retributif dan Restoratif
Dalam disertasinya, Fauzy menjelaskan penelitian tersebut berangkat dari adanya perbedaan penerapan hukum setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perubahan regulasi tersebut dinilai memunculkan tantangan baru dalam penyelesaian tindak pidana kehutanan.
Untuk menjawab persoalan itu, ia menawarkan model integratif yang menggabungkan pendekatan restoratif dan retributif secara bersamaan.
“Saya menawarkan pendekatan restoratif dengan pendekatan retributif sekaligus melalui model integratif,” jelas Fauzy.
Menurutnya, pendekatan tersebut tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga mewajibkan adanya pemulihan terhadap kawasan hutan yang mengalami kerusakan. Dengan demikian, manfaat penegakan hukum dapat dirasakan masyarakat sekitar kawasan hutan, termasuk masyarakat adat yang bergantung pada kelestarian hutan.

Siap Diterapkan untuk Mendukung Pemulihan Hutan
Fauzy mengungkapkan proses penyusunan disertasinya sempat menghadapi tantangan karena perubahan regulasi yang membuat topik penelitian harus disesuaikan. Bahkan, ia mengaku dua kali mengganti judul penelitian agar tetap memiliki unsur kebaruan secara akademik.
Setelah resmi menyandang gelar doktor, ia berkomitmen mengimplementasikan hasil penelitiannya melalui berbagai forum bersama pemangku kepentingan. Ia berharap model integratif tersebut dapat menjadi alternatif dalam penyelesaian perkara kehutanan di Indonesia.
Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari beratnya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga dari sejauh mana kawasan hutan yang rusak dapat dipulihkan demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (ndr)














