Kanal24, Malang – Antrean di SPBU biasanya hanya diwarnai aktivitas mengisi bahan bakar dan menyelesaikan pembayaran. Namun, kabar mengenai kewajiban menunjukkan STNK saat membeli BBM subsidi membuat perhatian masyarakat tertuju pada satu pertanyaan: apakah aturan pembelian BBM benar-benar berubah?
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab PT Pertamina Patra Niaga. Perusahaan menegaskan tidak ada kebijakan nasional yang mewajibkan konsumen menunjukkan STNK saat membeli BBM subsidi. Pemeriksaan STNK yang sempat direncanakan di Sumatera Selatan merupakan mekanisme pengawasan di wilayah tersebut dan kini telah dibatalkan.
Baca Juga:
Rayakan HUT ke-13, THE 1O1 Malang Gelar Cek Kesehatan hingga Kerja Bakti
Rencana Pemeriksaan STNK Bermula di Sumsel
Kabar mengenai kewajiban menunjukkan STNK bermula dari rencana pengawasan pembelian BBM subsidi di Sumatera Selatan. Pemeriksaan tersebut disiapkan untuk memperkuat pengawasan sekaligus mencocokkan identitas kendaraan dengan transaksi BBM subsidi.
Informasi mengenai rencana tersebut kemudian menyebar luas di masyarakat. Isu yang awalnya berkaitan dengan mekanisme pengawasan di satu wilayah berkembang menjadi anggapan bahwa STNK akan menjadi persyaratan baru bagi seluruh konsumen BBM subsidi di Indonesia.
Pertamina kemudian memberikan klarifikasi. VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan pemeriksaan STNK tersebut bukan kebijakan nasional.
Setelah mempertimbangkan respons masyarakat dan kondisi di lapangan, Pertamina membatalkan rencana penerapan mekanisme pemeriksaan tersebut di wilayah Sumatera Selatan.
Pertamina juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul akibat berkembangnya informasi tersebut.
Dengan pembatalan itu, tidak ada perubahan nasional yang menjadikan STNK sebagai persyaratan tambahan saat membeli BBM subsidi. Konsumen tetap mengikuti ketentuan pembelian yang berlaku di SPBU.
STNK Bukan Syarat Nasional Tambahan
Klarifikasi Pertamina sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat yang mengira STNK harus dibawa dan ditunjukkan setiap kali melakukan pengisian BBM subsidi.
Pertamina memastikan tidak ada kebijakan nasional yang menetapkan STNK sebagai syarat tambahan dalam transaksi BBM subsidi. Artinya, rencana pemeriksaan di Sumatera Selatan tidak dapat dianggap sebagai aturan yang berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia.
Meski demikian, masyarakat tetap perlu mengikuti mekanisme penyaluran BBM subsidi yang telah ditetapkan, termasuk sistem Subsidi Tepat yang mencakup pendataan dan verifikasi kendaraan.
Dalam proses tersebut, data kendaraan digunakan untuk memastikan penyaluran subsidi sesuai dengan ketentuan. Salah satu instrumen pengawasannya adalah QR Code yang digunakan dalam transaksi BBM subsidi.
Penggunaan data STNK dalam proses pendataan dan verifikasi tidak berarti konsumen wajib menunjukkan STNK pada setiap transaksi. Perbedaan antara kebutuhan dokumen dalam proses pendaftaran dengan persyaratan saat pengisian BBM penting dipahami agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Pertamina juga memastikan setiap kebijakan baru yang berdampak langsung kepada masyarakat akan dikoordinasikan dengan regulator, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
Masyarakat diimbau tidak langsung mempercayai informasi mengenai perubahan aturan pembelian BBM subsidi yang beredar di media sosial. Informasi resmi dari Pertamina dapat menjadi rujukan untuk memastikan kebenaran kebijakan.
Pengawasan Subsidi Tetap Diperketat
Pembatalan pemeriksaan STNK di Sumatera Selatan tidak berarti pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi dihentikan. Pertamina tetap menjalankan berbagai mekanisme untuk memastikan subsidi pemerintah tersalurkan kepada masyarakat yang berhak.
Sistem digital melalui QR Code menjadi salah satu instrumen yang digunakan untuk mencatat dan memantau transaksi. Mekanisme tersebut membantu pengawasan distribusi sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan BBM subsidi.
Pengawasan juga dilakukan terhadap SPBU sebagai lembaga penyalur. Pertamina menyebut telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU sepanjang Januari hingga 3 September 2026 di berbagai wilayah operasional.
Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi dapat diberikan sesuai tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut antara lain berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pembatalan pemeriksaan STNK bukan berarti pengawasan distribusi BBM subsidi dilonggarkan. Pertamina tetap memperkuat sistem pengawasan untuk menjaga ketepatan sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
Bagi masyarakat, poin utama dari klarifikasi ini adalah tidak adanya kewajiban nasional untuk menunjukkan STNK setiap kali membeli BBM subsidi. Konsumen tetap perlu mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk penggunaan QR Code sesuai ketentuan.
Di tengah cepatnya penyebaran informasi, masyarakat juga perlu membedakan antara rencana pengawasan di daerah dan kebijakan nasional. Informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan kepanikan serta kesalahpahaman di lapangan.
Rencana pemeriksaan STNK di Sumatera Selatan telah dibatalkan dan tidak menjadi kebijakan nasional. Sementara itu, pengawasan distribusi BBM subsidi tetap berjalan melalui sistem digital, pemantauan transaksi, pembinaan SPBU, serta koordinasi dengan regulator dan instansi terkait. (Gal)














