Kanal24, Malang – Memasuki usia 17 tahun menjadi salah satu fase penting dalam kehidupan administrasi warga Indonesia. Jika selama ini usia tersebut identik dengan kepemilikan KTP, pemerintah kini menyiapkan langkah baru dengan membuka akses perbankan sejak usia yang sama. Warga yang memasuki usia 17 tahun nantinya ditargetkan tidak hanya memiliki identitas kependudukan, tetapi juga rekening bank.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Pemerintah menyiapkan BRI dan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk mendukung program tersebut dengan target cakupan sekitar 200 juta rekening. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas inklusi keuangan sekaligus mendorong masyarakat masuk ke layanan keuangan formal.
Baca Juga:
KAI Kembangkan Trem Listrik untuk Atasi Kemacetan Bali
Usia Muda Jadi Pintu Masuk Layanan Keuangan
Pemerintah melihat kepemilikan rekening sebagai salah satu akses penting bagi masyarakat untuk terhubung dengan sistem keuangan formal. Karena itu, kelompok masyarakat yang belum memiliki rekening menjadi perhatian dalam program tersebut.
Airlangga menyebut pembukaan rekening bagi warga yang telah mencapai usia 17 tahun salah satunya akan mendukung penyaluran bantuan sosial.
“Yang 17 tahun (dibuka rekening, salah satunya untuk) bansos,” ujar Airlangga.
Melalui skema tersebut, rekening tidak hanya menjadi tempat menyimpan uang. Pemerintah juga ingin menjadikannya sebagai sarana yang dapat digunakan masyarakat untuk menerima berbagai layanan keuangan secara lebih mudah.
BRI dan BSI disiapkan sebagai bank yang akan mendukung pelaksanaan program. Keduanya memiliki jaringan layanan yang luas sehingga diharapkan mampu menjangkau masyarakat di berbagai wilayah.
Target sekitar 200 juta rekening juga menunjukkan besarnya skala kebijakan yang tengah disiapkan pemerintah. Program tersebut diarahkan untuk memperluas akses perbankan sekaligus mengurangi jumlah masyarakat yang belum tersentuh layanan keuangan formal.
Saldo Awal Disiapkan Pemerintah
Untuk mendorong agar rekening yang dibuka dapat langsung digunakan, pemerintah juga menyiapkan saldo awal sebesar Rp50.000.
Saldo tersebut akan diberikan pada rekening yang dibuka melalui program. Pemerintah juga memastikan saldo awal tersebut tidak berkurang karena biaya administrasi.
Kebijakan ini membuat rekening yang diberikan kepada masyarakat tidak sekadar menjadi fasilitas administratif. Sejak awal, rekening diharapkan dapat mulai digunakan untuk berbagai kebutuhan transaksi dan layanan keuangan.
Penyaluran bantuan sosial menjadi salah satu pemanfaatan yang disiapkan pemerintah. Dengan rekening atas nama penerima, bantuan dapat disalurkan langsung kepada masyarakat sehingga proses distribusi dapat dilakukan melalui sistem perbankan.
Skema tersebut juga diharapkan membuat penyaluran bantuan lebih tercatat. Pemerintah dapat memiliki jalur pembayaran yang lebih terstruktur, sementara masyarakat menerima dana melalui rekening yang dimiliki secara langsung.
Rekening Terhubung dengan Sistem Digital
Pengembangan program juga diarahkan pada pemanfaatan data kependudukan. Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan menjadi bagian penting dalam proses pemadanan data.
Pemerintah juga menyiapkan konektivitas dengan sistem pembayaran digital. Salah satunya melalui Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS yang memungkinkan rekening digunakan dalam berbagai transaksi nontunai.
Artinya, rekening yang diberikan kepada warga tidak berhenti pada fungsi menerima bantuan atau menyimpan dana. Dalam jangka panjang, rekening tersebut dapat menjadi bagian dari aktivitas ekonomi digital masyarakat.
Meski demikian, pelaksanaan program masih membutuhkan kesiapan teknis dan koordinasi antarinstansi. Pemerintah perlu memastikan pemadanan data, mekanisme pembukaan rekening, keamanan informasi, hingga penggunaan rekening berjalan sesuai ketentuan.
Jika terealisasi, kebijakan ini akan memberi makna baru pada usia 17 tahun. Selain menjadi momentum memperoleh KTP, usia tersebut juga diproyeksikan menjadi awal bagi masyarakat untuk mengenal dan menggunakan layanan keuangan formal secara lebih luas. (ndr)













