Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Larangan Impor

Einid Shandy by Einid Shandy
September 29, 2026
in Ekonomi
0
Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Larangan Impor

Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Larangan Impor. (Product registration Indonesia)

1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 semakin dekat. Kebijakan ini memperluas jenis produk yang wajib bersertifikat halal, termasuk produk usaha mikro dan kecil serta produk luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Di tengah persiapan tersebut, muncul kekhawatiran bahwa barang impor tanpa sertifikat halal akan langsung dilarang masuk ke Indonesia. Kementerian Perdagangan menegaskan kewajiban sertifikasi halal bukan merupakan larangan dan pembatasan (lartas) impor. Produk impor tetap dapat masuk, tetapi produk yang termasuk kategori wajib halal harus memenuhi ketentuan sebelum beredar dan diperdagangkan di Indonesia.

Baca juga:
Festival Kampung Budaya 4 Satukan Warga dan Mahasiswa di Ketawanggede

Berlaku Mulai 18 Oktober

Kewajiban sertifikasi halal tahap berikutnya mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Ketentuan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pada tahap ini, cakupan produk yang wajib bersertifikat halal tidak lagi terbatas pada makanan dan minuman. BPJPH menyebut sejumlah kelompok produk turut masuk dalam ketentuan, baik yang diproduksi pelaku usaha dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri.

Kategori tersebut meliputi makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan produk rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, serta suplemen kesehatan.

Kewajiban juga mencakup bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Sejumlah barang gunaan seperti sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A juga masuk dalam cakupan.

Perluasan tersebut membuat persiapan sertifikasi halal tidak hanya menjadi perhatian industri makanan dan minuman. Pelaku usaha di sektor kosmetik, kesehatan, manufaktur, perdagangan, hingga produk konsumsi lainnya perlu memastikan produk yang masuk kategori wajib telah memenuhi ketentuan.

Barang Impor Tetap Bisa Masuk

Kementerian Perdagangan menegaskan sertifikasi halal tidak ditempatkan sebagai instrumen lartas impor. Artinya, kebijakan tersebut bukan aturan yang secara otomatis menghentikan barang dari luar negeri di pintu masuk Indonesia.

Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya memastikan produk impor tetap dapat masuk Indonesia menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Namun, produk yang termasuk dalam kategori wajib halal tetap harus memenuhi ketentuan ketika akan beredar dan diperdagangkan di pasar domestik.

Penegasan ini menjadi penting karena produk impor merupakan salah satu bagian yang secara eksplisit masuk dalam cakupan Wajib Halal Oktober 2026. BPJPH menyebut kebijakan tersebut berlaku terhadap produk luar negeri sesuai ketentuan jaminan produk halal.

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara masuknya barang ke Indonesia dan pemenuhan ketentuan untuk produk yang akan beredar di pasar Indonesia.

Pemerintah juga memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempersiapkan penerapan kebijakan tersebut. BPJPH menyebut koordinasi diperlukan terutama dalam pengawasan, pengakuan sertifikat halal luar negeri, harmonisasi regulasi, dan tata kelola layanan jaminan produk halal.

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha sekaligus memastikan penerapan aturan terhadap produk impor dapat berjalan sesuai ketentuan.

Importir Perlu Siapkan Sertifikasi

Bagi importir, pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026 tetap membutuhkan persiapan. Produk yang masuk kategori wajib halal perlu dipastikan memenuhi persyaratan sebelum beredar dan diperdagangkan kepada konsumen.

Persiapan tidak hanya berkaitan dengan sertifikat, tetapi juga informasi mengenai bahan, proses produksi, serta dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses pemastian kehalalan produk.

Untuk produk dari luar negeri, pemerintah juga menerapkan mekanisme pengakuan sertifikat halal yang diterbitkan lembaga halal luar negeri sesuai ketentuan. BPJPH menjelaskan mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA) memungkinkan sertifikat dari lembaga halal luar negeri yang telah diakui melalui proses asesmen dapat digunakan dalam mekanisme pengakuan di Indonesia.

Mekanisme tersebut bukan berarti kewajiban halal dihapuskan. Pengakuan sertifikat lebih ditujukan untuk menyederhanakan prosedur bagi produk yang berasal dari negara atau lembaga halal yang telah memenuhi persyaratan pengakuan.

Selain produk impor, pelaku usaha mikro dan kecil juga menjadi bagian penting dalam pemberlakuan tahap 2026. BPJPH menyebut penahapan ini merupakan kelanjutan dari kewajiban sertifikasi halal bagi usaha menengah dan besar yang telah dimulai pada Oktober 2024.

Karena itu, pelaku usaha perlu mulai memastikan status produknya, terutama apabila bergerak pada sektor yang masuk dalam kategori wajib sertifikasi halal.

Pemerintah juga memperkuat pengawasan menjelang pemberlakuan aturan. BPJPH telah melakukan pengawasan produk di ritel modern sebagai bagian dari persiapan penerapan Wajib Halal Oktober 2026.

Bagi konsumen, aturan ini berkaitan dengan kepastian informasi mengenai produk yang beredar. Sementara bagi pelaku usaha, penerapannya menuntut kesiapan dari sisi bahan baku, proses produksi, dokumen sertifikasi, hingga penandaan produk.

Dengan demikian, pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026 tidak berarti Indonesia menutup akses barang impor. Produk luar negeri tetap dapat masuk sesuai ketentuan perdagangan yang berlaku, sementara produk yang masuk kategori wajib halal harus memenuhi persyaratan sebelum beredar dan diperdagangkan di pasar Indonesia. (ern)

Post Views: 22
Tags: aturan halalbarang imporBPJPHernimportirKANAL24kanal24.co.idKemendagOktober 2026Produk Halalproduk imporSertifikasi HalalWajib Halal
Previous Post

Festival Kampung Budaya 4 Satukan Warga, Mahasiswa, dan UMKM

Next Post

UB Naikkan Pengakuan Prodi ke Level Global Lewat Akreditasi Internasional

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Next Post
UB Naikkan Pengakuan Prodi ke Level Global Lewat Akreditasi Internasional

UB Naikkan Pengakuan Prodi ke Level Global Lewat Akreditasi Internasional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

February 22, 2025
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
UB Naikkan Pengakuan Prodi ke Level Global Lewat Akreditasi Internasional

UB Naikkan Pengakuan Prodi ke Level Global Lewat Akreditasi Internasional

September 29, 2026
Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Larangan Impor

Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Larangan Impor

September 29, 2026
Festival Kampung Budaya 4 Satukan Warga, Mahasiswa, dan UMKM

Festival Kampung Budaya 4 Satukan Warga, Mahasiswa, dan UMKM

September 28, 2026
Festival Kampung Budaya 4 Satukan Warga dan Mahasiswa di Ketawanggede

Festival Kampung Budaya 4 Satukan Warga dan Mahasiswa di Ketawanggede

September 28, 2026

Popular Stories

  • oval layer

    5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025