Kanal24, Malang – Polemik pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 menjadi catatan penting bagi perbaikan tata kelola pemilu di Indonesia. Persoalan tersebut dinilai menunjukkan perlunya mekanisme yang lebih rinci dan transparan dalam mengatur persyaratan, proses rekrutmen, serta seleksi calon pemimpin agar tidak kembali menimbulkan persoalan hukum setelah tahapan pemilu berakhir.
Pandangan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Golkar menyatakan menghormati putusan MK dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk penyempurnaan sistem pemilu ke depan.
Baca juga:
Ekonomi Iran Tertekan, Rial Anjlok dan Ekspor Minyak Terganggu
Golkar Dorong Introspeksi Penyelenggara Pemilu
Doli menilai putusan MK tidak hanya perlu dipahami sebagai akhir dari sebuah perkara, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, proses pencalonan harus memiliki mekanisme verifikasi yang kuat sejak awal sehingga setiap persyaratan calon dapat dipastikan secara jelas sebelum tahapan pemilu berlanjut.
Ia menyebut putusan tersebut sebagai bahan introspeksi bagi penyelenggara pemilu. Evaluasi diperlukan untuk memperbaiki sistem sekaligus memastikan persoalan administratif tidak berkembang menjadi polemik yang berlarut setelah hasil pemilu ditetapkan.
Doli juga mengapresiasi MK yang menurutnya telah menjalankan kewenangan sebagai lembaga hukum dengan membedakan persoalan yang menjadi ranah yudisial dan persoalan yang berada di wilayah politik.
Bagi Golkar, evaluasi tersebut menjadi semakin relevan karena DPR tengah menghadapi agenda penyusunan dan penyempurnaan regulasi pemilu. Doli sebelumnya menyatakan polemik mengenai latar belakang pendidikan Gibran akan menjadi salah satu catatan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu.
MK Soroti Bukti Pendidikan Gibran
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
Meski demikian, temuan tersebut tidak berarti MK menjatuhkan keputusan untuk memberhentikan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
MK juga mempertimbangkan bahwa Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan kondisi tersebut, perkara yang diajukan tidak lagi dapat ditempatkan semata-mata sebagai sengketa hasil pemilu yang dapat berujung pada pembatalan statusnya sebagai calon.
Putusan tersebut dengan demikian perlu dibaca secara utuh. MK memang menyampaikan tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan, tetapi pada saat yang sama Mahkamah tidak mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran.
Regulasi Pencalonan Perlu Diperjelas
Menurut Doli, salah satu pelajaran penting dari perkara tersebut adalah kebutuhan untuk memperjelas aturan mengenai syarat dan mekanisme pencalonan. Ketentuan terkait rekrutmen dan seleksi calon pemimpin maupun wakil rakyat, baik di tingkat pusat maupun daerah, dinilai perlu disusun secara lebih rinci dan transparan.
Evaluasi juga dapat diarahkan pada koordinasi antarlembaga dalam proses pemeriksaan dokumen calon. Kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab melakukan verifikasi serta mekanisme penyelesaian apabila ditemukan persoalan administrasi menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian hukum.
Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan yang muncul dalam proses pencalonan dapat diselesaikan sebelum memasuki tahapan yang lebih jauh. Dengan demikian, pemilu tidak hanya menghasilkan pemimpin melalui proses demokratis, tetapi juga ditopang sistem administrasi dan hukum yang memberikan kepastian bagi peserta maupun masyarakat.
Bagi Golkar, putusan MK mengenai perkara Gibran akhirnya tidak berhenti pada perdebatan mengenai satu figur. Putusan tersebut menjadi momentum untuk melihat kembali bagaimana sistem pemilu dirancang, dijalankan, dan diawasi. Penyempurnaan regulasi diharapkan dapat membuat proses pencalonan semakin transparan, akuntabel, serta mampu menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi Indonesia.(ffn)














