Kanal24, Malang – Korban kekerasan seksual membutuhkan perlindungan yang tidak berhenti pada proses pelaporan. Pendampingan selama pemeriksaan dan perhatian terhadap kondisi psikologis menjadi bagian penting agar korban dapat menjalani proses hukum tanpa menghadapi tekanan tambahan. Pemenuhan hak tersebut juga diperlukan untuk mencegah korban kembali mengalami pengalaman yang menyudutkan ketika mencari keadilan.
Pentingnya perlindungan tersebut dibahas dalam Seminar Kampus Aman dan Berkeadaban: Penguatan, Perlindungan, dan Pemulihan Saksi serta Korban Kekerasan Seksual, Kamis (22/10/2026). Kegiatan yang diselenggarakan Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) bersama Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) ini berlangsung di Auditorium Lantai 6 Gedung A FH UB. Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Muhammad Busyrol F., S.H.I., S.H., M.H., memaparkan bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada saksi dan korban, termasuk dalam perkara kekerasan seksual.
Baca Juga:
Sengketa Pilpres di MK Dibahas Akademisi FH UB, Ini Perspektif Hukumnya
Pendampingan Lindungi Hak Korban
Busyrol menjelaskan, LPSK memiliki mandat berdasarkan undang-undang untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Salah satu bentuk perlindungan yang diberikan ialah pemenuhan hak prosedural ketika korban dimintai keterangan dalam tahapan proses peradilan pidana.
Menurutnya, korban membutuhkan pendampingan agar dapat menyampaikan keterangan dengan baik. Pendampingan juga diperlukan untuk mengantisipasi pertanyaan yang berpotensi menekan atau menyudutkan korban selama pemeriksaan.

“Jangan sampai korban itu menjadi korban kedua dalam proses hukum,” ujar Busyrol.
Ia menekankan, proses hukum perlu memperhatikan kondisi dan hak korban. Perlindungan tidak hanya berorientasi pada kelancaran pemeriksaan, tetapi juga memastikan korban tidak menghadapi tekanan tambahan saat memberikan keterangan.
Dengan pendampingan yang sesuai, korban diharapkan dapat menjalani tahapan peradilan secara lebih aman dan nyaman. Hal ini menjadi bagian penting dalam menjaga hak korban selama proses penanganan perkara berlangsung.
Pemulihan Trauma Perlu Diperhatikan
Selain pemenuhan hak prosedural, LPSK memiliki program perlindungan dan pemulihan bagi korban. Busyrol menyampaikan, korban kekerasan seksual dapat mengalami trauma yang memengaruhi kondisi psikologis mereka ketika harus menghadapi proses hukum.
Karena itu, kebutuhan pemulihan perlu menjadi perhatian dalam penanganan perkara. Korban membutuhkan kondisi yang mendukung agar dapat memberikan keterangan dengan lebih tenang dan nyaman.
Pendekatan tersebut menempatkan pemulihan sebagai bagian dari perlindungan korban, bukan sekadar pelengkap proses peradilan. Penanganan yang memperhatikan kondisi psikologis juga penting agar korban tidak terbebani oleh tahapan pemeriksaan yang harus dijalani.
Melalui program perlindungan yang tersedia, LPSK berupaya mendukung pemenuhan hak saksi dan korban sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku. Dukungan tersebut diharapkan membantu korban menghadapi proses hukum dengan tetap memperhatikan kondisi mereka.
LPSK Dorong Sinergi dengan Kampus
Busyrol juga menyoroti pentingnya kerja sama antara LPSK dan perguruan tinggi, termasuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UB. Sinergi tersebut diharapkan memperkuat pemahaman mengenai perlindungan saksi dan korban di lingkungan kampus.
Menurutnya, seminar ini menjadi kesempatan untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa tentang pentingnya perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana. Pemahaman tersebut diharapkan menjangkau mahasiswa secara luas, tidak terbatas pada mahasiswa Fakultas Hukum.
“Harapannya nanti ini bisa bersinergi ke depan lebih baik lagi,” kata Busyrol.
Melalui penguatan koordinasi dan edukasi, perguruan tinggi diharapkan semakin memahami pentingnya perlindungan korban. Upaya tersebut menjadi bagian dari pembangunan lingkungan kampus yang aman, mendukung korban untuk memperoleh bantuan, serta menghormati hak mereka selama proses hukum. (ndr)














