Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

LPSK Tekankan Pendampingan untuk Lindungi Korban Kekerasan Seksual

Einid Shandy by Einid Shandy
October 23, 2026
in Hukum
0
LPSK Tekankan Pendampingan untuk Lindungi Korban Kekerasan Seksual

Cegah Korban Kembali Tertekan, LPSK Tekankan Pendampingan Hukum (Fani/UBTV)

3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Korban kekerasan seksual membutuhkan perlindungan yang tidak berhenti pada proses pelaporan. Pendampingan selama pemeriksaan dan perhatian terhadap kondisi psikologis menjadi bagian penting agar korban dapat menjalani proses hukum tanpa menghadapi tekanan tambahan. Pemenuhan hak tersebut juga diperlukan untuk mencegah korban kembali mengalami pengalaman yang menyudutkan ketika mencari keadilan.

Pentingnya perlindungan tersebut dibahas dalam Seminar Kampus Aman dan Berkeadaban: Penguatan, Perlindungan, dan Pemulihan Saksi serta Korban Kekerasan Seksual, Kamis (22/10/2026). Kegiatan yang diselenggarakan Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) bersama Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) ini berlangsung di Auditorium Lantai 6 Gedung A FH UB. Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Muhammad Busyrol F., S.H.I., S.H., M.H., memaparkan bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada saksi dan korban, termasuk dalam perkara kekerasan seksual.

Baca Juga:
Sengketa Pilpres di MK Dibahas Akademisi FH UB, Ini Perspektif Hukumnya

Pendampingan Lindungi Hak Korban

Busyrol menjelaskan, LPSK memiliki mandat berdasarkan undang-undang untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Salah satu bentuk perlindungan yang diberikan ialah pemenuhan hak prosedural ketika korban dimintai keterangan dalam tahapan proses peradilan pidana.

Menurutnya, korban membutuhkan pendampingan agar dapat menyampaikan keterangan dengan baik. Pendampingan juga diperlukan untuk mengantisipasi pertanyaan yang berpotensi menekan atau menyudutkan korban selama pemeriksaan.

Muhammad Busyrol F., S.H.I., S.H., M.H., Perwakilan LPSK (Fani/UBTV)

“Jangan sampai korban itu menjadi korban kedua dalam proses hukum,” ujar Busyrol.

Ia menekankan, proses hukum perlu memperhatikan kondisi dan hak korban. Perlindungan tidak hanya berorientasi pada kelancaran pemeriksaan, tetapi juga memastikan korban tidak menghadapi tekanan tambahan saat memberikan keterangan.

Dengan pendampingan yang sesuai, korban diharapkan dapat menjalani tahapan peradilan secara lebih aman dan nyaman. Hal ini menjadi bagian penting dalam menjaga hak korban selama proses penanganan perkara berlangsung.

Pemulihan Trauma Perlu Diperhatikan

Selain pemenuhan hak prosedural, LPSK memiliki program perlindungan dan pemulihan bagi korban. Busyrol menyampaikan, korban kekerasan seksual dapat mengalami trauma yang memengaruhi kondisi psikologis mereka ketika harus menghadapi proses hukum.

Karena itu, kebutuhan pemulihan perlu menjadi perhatian dalam penanganan perkara. Korban membutuhkan kondisi yang mendukung agar dapat memberikan keterangan dengan lebih tenang dan nyaman.

Pendekatan tersebut menempatkan pemulihan sebagai bagian dari perlindungan korban, bukan sekadar pelengkap proses peradilan. Penanganan yang memperhatikan kondisi psikologis juga penting agar korban tidak terbebani oleh tahapan pemeriksaan yang harus dijalani.

Melalui program perlindungan yang tersedia, LPSK berupaya mendukung pemenuhan hak saksi dan korban sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku. Dukungan tersebut diharapkan membantu korban menghadapi proses hukum dengan tetap memperhatikan kondisi mereka.

LPSK Dorong Sinergi dengan Kampus

Busyrol juga menyoroti pentingnya kerja sama antara LPSK dan perguruan tinggi, termasuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UB. Sinergi tersebut diharapkan memperkuat pemahaman mengenai perlindungan saksi dan korban di lingkungan kampus.

Menurutnya, seminar ini menjadi kesempatan untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa tentang pentingnya perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana. Pemahaman tersebut diharapkan menjangkau mahasiswa secara luas, tidak terbatas pada mahasiswa Fakultas Hukum.

“Harapannya nanti ini bisa bersinergi ke depan lebih baik lagi,” kata Busyrol.

Melalui penguatan koordinasi dan edukasi, perguruan tinggi diharapkan semakin memahami pentingnya perlindungan korban. Upaya tersebut menjadi bagian dari pembangunan lingkungan kampus yang aman, mendukung korban untuk memperoleh bantuan, serta menghormati hak mereka selama proses hukum. (ndr)

Post Views: 50
Tags: Fh UBFHUBhak korbanindriKampus AmanKANAL24kanal24.co.idlpskpemulihan korbanpendampingan korbanperlindungan korban kekerasan seksualuniversitas brawijaya
Previous Post

Inovasi Bank Sampah Karet Kuningan Sulap Plastik Jadi Petasol

Next Post

FH UB Kaji Tata Kelola Aset Tanah PTNBH untuk Dukung Pendidikan

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Next Post
FH UB Kaji Tata Kelola Aset Tanah PTNBH untuk Dukung Pendidikan

FH UB Kaji Tata Kelola Aset Tanah PTNBH untuk Dukung Pendidikan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

February 22, 2025
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
FH UB Kaji Tata Kelola Aset Tanah PTNBH untuk Dukung Pendidikan

FH UB Kaji Tata Kelola Aset Tanah PTNBH untuk Dukung Pendidikan

October 23, 2026
LPSK Tekankan Pendampingan untuk Lindungi Korban Kekerasan Seksual

LPSK Tekankan Pendampingan untuk Lindungi Korban Kekerasan Seksual

October 23, 2026
Inovasi Bank Sampah Karet Kuningan Sulap Plastik Jadi Petasol

Inovasi Bank Sampah Karet Kuningan Sulap Plastik Jadi Petasol

October 23, 2026
UB Kembangkan Pakan Lobster Berbahan Magot dari Limbah Organik

UB Kembangkan Pakan Lobster Berbahan Magot dari Limbah Organik

October 22, 2026

Popular Stories

  • oval layer

    5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025