Kanal24, Malang – Legalitas menjadi aspek penting dalam pelaksanaan lelang karena setiap tahapan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Pemahaman terhadap regulasi diperlukan untuk memastikan proses lelang berjalan sesuai prosedur sekaligus mengurangi risiko munculnya persoalan hukum. Tanpa pemahaman yang memadai, masyarakat dapat kesulitan membedakan proses lelang yang sah dari praktik yang tidak sesuai ketentuan.
Pentingnya legalitas tersebut disampaikan Rino Arief Rachman, S.H., M.H., M.Kn., Notaris/PPAT Kota Sidoarjo, dalam Pelatihan Hukum Lelang yang diselenggarakan Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Rabu (28/10/2026), di Lantai 6 Gedung A FH UB. Kegiatan ini membahas pengertian lelang, regulasi yang mendasarinya, serta tata cara pelaksanaan dan peran pihak-pihak yang terlibat.
Baca Juga:
FH UB Bahas Relasi Militer dan Konstitusi, Dorong Nalar Kritis Mahasiswa
Memahami Regulasi dan Mekanisme Lelang
Rino menjelaskan bahwa materi pelatihan mencakup berbagai aspek hukum lelang, mulai dari pengertian dasar hingga penerapan ketentuan dalam praktik. Peserta juga diperkenalkan pada Vendu Reglement dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait lelang sebagai bagian dari landasan hukum penyelenggaraannya.

“Untuk peraturannya sendiri, yang pasti kita mengacu pada Vendu Reglement karena sampai saat ini masih berlaku dan juga PMK terkait lelang ini,” ujar Rino.
Selain membahas regulasi, pelatihan tersebut mencakup tata cara pelelangan, peran pejabat lelang, serta pengertian balai lelang. Pemahaman terhadap aspek-aspek ini diperlukan agar peserta mengetahui mekanisme penyelenggaraan lelang dan kedudukan setiap pihak yang terlibat.
Menurut Rino, pengetahuan mengenai lelang tidak cukup berhenti pada pemahaman tentang transaksi jual beli. Proses tersebut memiliki prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan.
Bagi kalangan akademisi hukum, pemahaman ini dapat menjadi bekal untuk menjelaskan praktik lelang secara lebih utuh. Mahasiswa maupun dosen perlu mengenali dasar hukum dan mekanisme pelaksanaannya agar mampu menghubungkan teori yang dipelajari dengan praktik di lapangan.
Legalitas Menentukan Kepastian Hukum
Rino menegaskan bahwa kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi dasar penting dalam pelaksanaan lelang. Regulasi memberikan pedoman bagi penyelenggara dan pihak yang terlibat untuk menjalankan proses sesuai prosedur.
“Karena adanya PMK mengenai lelang dan juga Vendu Reglement, sebenarnya lelang ini dilindungi oleh negara,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa proses lelang yang tidak mengikuti ketentuan dapat menimbulkan persoalan mengenai legalitas dan perlindungan hukum. Karena itu, pemahaman terhadap prosedur yang benar diperlukan sebelum masyarakat terlibat dalam transaksi melalui lelang.
“Apabila lelang ini tidak dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, tidak ada perlindungan dari negara sehingga timbul lelang-lelang yang dalam tanda kutip liar,” ungkap Rino.
Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya memastikan pelaksanaan lelang memiliki dasar hukum dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Masyarakat perlu memahami mekanisme lelang agar lebih waspada terhadap proses yang tidak jelas legalitasnya.
Di sisi lain, pengetahuan mengenai regulasi juga dibutuhkan oleh praktisi hukum untuk menjelaskan prosedur, kewenangan, dan ketentuan yang berkaitan dengan lelang. Dengan demikian, kepatuhan terhadap aturan tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dalam transaksi.
Dosen Berperan Memperluas Edukasi Hukum Lelang
Melalui pelatihan yang diselenggarakan Laboratorium Hukum FH UB, Rino berharap pengetahuan mengenai lelang dapat menjangkau lebih banyak kalangan akademisi. Ia secara khusus menyoroti peran dosen dalam meneruskan pemahaman tersebut kepada mahasiswa melalui kegiatan pembelajaran.
“Harapan saya mungkin bisa edukasi mengenai lelang itu atau pengetahuan lelang itu sendiri bisa sampai,” kata Rino.
Menurutnya, dosen yang memahami konsep dan prosedur lelang dapat membantu mahasiswa memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh. Mahasiswa tidak hanya perlu mengenal pengertian lelang, tetapi juga memahami regulasi yang mendasari pelaksanaannya.
Pengetahuan tersebut penting agar materi hukum di ruang kelas dapat dikaitkan dengan penerapannya dalam praktik. Dengan memahami dasar hukum dan mekanisme lelang, mahasiswa diharapkan mampu mengenali aspek legalitas yang harus diperhatikan dalam suatu transaksi.
Rino berharap pelatihan ini menjadi sarana untuk memperluas edukasi hukum lelang di lingkungan FH UB. Pemahaman yang lebih baik di kalangan akademisi diharapkan dapat diteruskan kepada mahasiswa sehingga mereka memiliki bekal pengetahuan yang relevan dengan praktik hukum.
Melalui penguatan pemahaman tersebut, hukum lelang dapat dipelajari sebagai bidang yang membutuhkan ketelitian dan kepatuhan terhadap regulasi. Pemahaman mengenai legalitas menjadi bekal penting untuk mengenali prosedur yang benar dan menghindari praktik lelang yang tidak sesuai ketentuan. (ndr)














