KANAL24, Jakarta – Pemerintah akhirnya menunjuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) menjadi holding perasuransian dan penjaminan setelah mendapatkan landasan hukum berupa Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dan Akta Inbreng.
“Kami akan menjalankan amanat ini dengan berpedoman pada tata kelola perusahaan yang benar serta dengan penuh kehati-hatian, sehingga industri asuransi dan penjaminan bisa memberikan kontribusi bagi perekonomian Indonesia” kata Direktur Utama Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, Robertus Billitea usai menandatangani Akta Pengalihan Hak atas Saham (Akta Inbreng) bersama Menteri BUMN, Erick Thohir di Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Holding yang telah direncanakan sejak 2018 ini telah melewati berbagai kajian dan mendapat kekuatan hukum tetap melalui Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Maret 2020.
Selanjutnya, sudah penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 146/KMK.06/2020 tentang Penetapan Nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham BPUI yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada 26 Maret 2020 yang dilanjutkan dengan penandatanganan Akta Inbreng.
Dengan telah keluarnya ketiga landasan hukum ini, maka Bahana resmi menjalankan fungsi holding BUMN perasuransian dan penjaminan yang beranggotakan PT Asuransi Jasa Raharja, PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).
Seluruh anak usaha masing-masing perusahaan tersebut akan secara otomatis tergabung ke dalam holding, termasuk anak usaha Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, yakni PT Bahana Sekuritas, PT Bahana TCW, PT Bahana Artha Ventura, PT Grahaniaga Tatautama dan PT Bahana Kapital Investa.
Berdasarkan KMK yang telah dikeluarkan tersebut, maka seluruh penyertaan modal negara berupa saham yang ada di masing-masing anak usaha holding asuransi dan penjaminan akan berpindah atau dialihkan ke holding yang nilainya setara dengan Rp60 triliun.
Dalam waktu dekat, Bahana juga akan segera melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS -LB) untuk menyusun rencana kerja dan anggaran perusahaan ( RKAP ).
”Sebagai BUMN, kami akan menjalankan operasional berdasarkan good corporate governance (GCG) yang ditetapkan oleh pemegang saham yakni Kementerian BUMN, juga GCG yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator,” ujar Robertus.
Kedepan, lanjut dia, holding akan segera melakukan sinergi, efisiensi dan inovasi bisnis, operasional, teknologi dan produk atas seluruh perusahaan yang ada di bawah holding.
“Sehingga, industri asuransi Indonesia semakin kuat dan mampu bersaing dengan asuransi swasta lainnya, baik yang dimiliki oleh domestik maupun asing,” ujar Robertus.(sdk)