KANAL24, Malang – Hari ini Jumat (15/5/2020) merupakan hari ke 2 masa sosialisasi PSBB di malang raya. Sebagai sebuah pembatasan sosial maka perlu kita ketahui jenis dan tempat kegiatan apa saja yang dibatasi selama PSBB.
Dari akun Twitter @PemkotMalang dijelaskan terdapat tujuh kegiatan yang akan dibatasi untuk mencegah terjadinya penularan virus corona.
Pertama kegiatan di sekolah dan kampus yang dialihkan menjadi proses belajar dirumah atau secara daring kecuali untuk kampus yang terkait dengan pelayanan kesehatan. Kedua, pembatasan kegiatan dikantor. Kantor untuk operasional dikerjakan dari rumah dengan perkecualian untuk kantor tertentu.
Pembatasan ketiga berupa kegiatan ditempat ibadah dengan melakukan kegiatan ibadah dirumah. Keempat pembatasan kegiatan ditempat umum atau area publik.
Pembatasan kelima yaitu kegiatan sosial budaya. Termasuk didalamnya kegiatan hiburan, budaya, politik, akademik dan lainnya.
Yuk Kenali Perbedaan PSBB dan Non PSBB
Keenam pembatasan dimoda transportasi publik. Kapasitas angkut transportasi publik maksimal 50 persen dengan pengaturan tempat duduk yang berjarak.
Dan terakhir pembatasan waktu mobilitas umum pada pukul 21.00 hingga pukul 04.00.
Pembatasan sosial ini tujuan utamanya adalah untuk mencegah penyebaran virus covid19, sehingga kesadaran dan partisipasi masyarakat secara aktif sangat diperlukan untuk kesuksesan tujuan PSBB. (sdk)