KANAL24, Malang – Dalam masa PSBB yang akan dimulai hari minggu besok (17/5), Pemkot Malang juga memberikan panduan kegiatan apa saja yang masih diperbolehkan warga.
Melalui akun twitter @PemkotMalang dijelaskan beberapa kegiatan yang masih diperbolehkan.
Pertama, kegiatan atau proses pendidikan atau pelatihan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Kedua kegiatan tempat kerja dengan jumlah pegawai terbatas untuk kantor pemerintah, bumn dan bumd atau perusahaan publik tertentu yang melayani kepentingan rakyat.
Bagi perusahaan produksi dan industri esensial juga diperbolehkan beroperasi termasuk jasa logistik dan transportasi untuk kebutuhan pokok dan penting.
Ini 7 Kegiatan yang Dibatasi Selama PSBB
Lalu bagaimana dengan jika ada musibah orang meninggal? untuk ini masih bisa melayat untuk jenazah non covid19 maksimal 20 orang.
Sedangkan untuk tempat umum yang diperbolehkan adalah toko atau tempat menjual bahan pokok dan medis, bbm dan gas, fasilitas pendukung kesehatan, fasilitas karantina dan penginapan yang menampung orang terdampak covid19. (sdk)