Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Tahun Depan, Kementrian Wajib Belanja Minimal 40% ke IKM/UMKM

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Politik
0
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Jakarta – Presiden Joko Widodo bakal mewajibkan seluruh kementerian dan lembaga (K/L) mengalokasikan minimal 40 persen dari pagu anggarannya untuk belanja barang / modal kepada industri kecil menengah (IKM) dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Kebijakan ini dimulai per 1 Januari 2020 mendatang. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong IKM dan UMKM bisa tumbuh di tengah krisis akibat pandemi.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyatakan bahwa instruksi Presiden ini sebagai pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Cipta Kerja yang belum lama disahkan oleh DPR RI. Untuk itu seluruh K/L diminta melakukan percepatan menyusun Peraturan teknisnya di masing-masing K/L agar proses bidding bisa segera dibuka sebelum akhir tahun ini.

“Ini yang nanti akan direalisasikan dalam PP (Peraturan Pemerintah) dari UU Cipta Kerja supaya tahun 2021 Kementerian dan Lembaga udah mengajukan rencana belanjanya ke LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) di akhir tahun. Dengan begitu UMKM punya waktu untuk ancang-ancang,” tutur Teten Masduki dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/10/2020).

Dijelaskan Teten bahwa implementasi UU Cipta Kerja yang nanti dituangkan dalam bentuk PP akan semakin memperkuat posisi UMKM . Selain mendapatkan porsi belanja dari pemerintah yang begitu besar, kebijakan yang akan digulirkan adalah dengan kemudahan IKM atau UMKM dalam mengakses pembiayaan.

Ketika mereka mendapatkan komitmen proyek pengadaan barang/jasa dari K/L, IKM atau UMKM bisa mengajukan pembiayaan kepada lembaga pembiayaan seperti perbankan ketika kekurangan modal dengan tanpa jaminan. Jaminan yang diberikan cukup dengan dokumen kontrak kerja dengan K/L. Di sisi lain K/L juga diberikan kebebasan untuk membayar barang/jasanya yang dipesan kepada IKM atau UMKM cash 100 persen sekaligus.

Kebijakan baru ini diharapkan bisa memudahkan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan dananya lebih awal sehingga bisa diputarkan. Sebelumnya ketentuan membayar kontrak kerja dari pemerintah dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan memenuhi pelaporan terlebih dahulu.

“Sekarang pembiayaanpun menjadi sangat gampang bagi UMKM karena pengadaan nanti bisa 100 persen dibayar di muka sehingga UMKM tidak harus pusing untuk mencari pembiayaan, pinjam sana – sini,” pungkasnya.(sdk)

Post Views: 201
Previous Post

Pecah Rekor, Pengajuan Nomor Induk Berusaha di Tengah Pandemi

Next Post

Laba DMMX Tumbuh 235% dari Segmen Cloud Advertising

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

Laba DMMX Tumbuh 235% dari Segmen Cloud Advertising

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Mie Instan Mentah, Enak tapi Berbahaya: Ini Faktanya

Mie Instan Mentah, Enak tapi Berbahaya: Ini Faktanya

July 5, 2025
Disertasi FH UB: Paradigma Baru Hakim dalam Harta Bersama

Disertasi FH UB: Paradigma Baru Hakim dalam Harta Bersama

July 5, 2025
Tiga Mie Bakar Malang, Pedasnya Bikin Nagih!

Tiga Mie Bakar Malang, Pedasnya Bikin Nagih!

July 5, 2025
FISIP UB Matangkan Arah Kebijakan 2025-2030

FISIP UB Matangkan Arah Kebijakan 2025-2030

July 4, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023