Kanal24, Malang – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) menggelar acara Sosialisasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Zona Integritas (ZI) sebagai upaya konkret untuk memperkuat komitmen anti-korupsi dan transparansi dalam menjalankan tugasnya.
Dalam acara ini, Dekan FISIP UB, Anang Sujoko S.Sos., M.Si., D.COMM, menyoroti pentingnya inisiatif ini sebagai bagian dari upaya UB sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) untuk memenuhi kontrak kinerja dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia menjelaskan bahwa ZI bukan hanya sekadar penandatanganan, melainkan sebuah komitmen untuk menjunjung tinggi profesionalisme dan mencegah praktek-praktek merugikan seperti korupsi, nepotisme, dan kolusi.
Anang menambahkan bahwa pencanangan ZI di UB ini sebagai perwujudan UB sebagai PTN BH untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya, tidak hanya secara internal tetapi juga eksternal. Maka, dengan adanya ZI, setiap pimpinan di UB memiliki komitmen untuk menegakkan kinerja yang profesional, salah satunya haruslah bersifat anti-KKN, anti-korupsi, dan anti-nepotisme.
“Kinerja yang profesional haruslah bersifat anti-KKN, anti-korupsi, dan anti-nepotisme. Saya sangat mendukung upaya ini karena dengan adanya zona integritas, setiap pimpinan di FISIP UB memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada semua pemangku kepentingan.
Dalam penandatanganan pakta integritas, terdapat beberapa pernyataan yang menekankan pada prinsip-prinsip integritas, termasuk menghindari konflik kepentingan dan memperlakukan setiap individu dengan adil sesuai regulasi yang berlaku. Anang juga menegaskan pentingnya semangat kepahlawanan dan komitmen untuk berkorban demi menjaga kesucian dan keadilan.
Pada konteks penanganan gratifikasi, Anang juga menjelaskan bahwa pemberian gratifikasi akan diserahkan kepada unit yang ditunjuk untuk menangani hal tersebut, menjaga agar tidak ada penerimaan pribadi yang merugikan. Hal ini sebagai langkah konkret untuk menghindari praktek-praktek yang tidak sesuai dengan nilai-nilai integritas.
Penanganan gratifikasi di fakultas itu ada tiga, yakni unit integritas, perubahan, dan penanganan gratifikasi. Oleh karena itu, jika diserahkan ke unit tersebut, akan aman. Namun, jika disembunyikan akan ada laporan yang masuk. Maka, dengan adanya pencanangan ZI ini, maka akan tercipta kinerja yang adil.
Selain itu, jika terjadi pergantian atau perubahan pimpinan, maka otomatis akan ada perubahan namun isi konten tetap memegang nilai anti-KKN. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang mengatur semua. Oleh karena itu, jika terjadi perubahan, FISIP UB cukup menyesuaikan. Namun, intinya adalah aturannya tetap menegakkan keadilan dengan memberikan pelayanan prima sebagai semangat kinerja fakultas.
“Perubahan kepemimpinan mungkin terjadi, namun semangat dan komitmen kita untuk menegakkan integritas harus tetap terjaga. Kami akan menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku, namun inti dari upaya kita adalah mewujudkan pelayanan prima dan menjaga integritas sebagai landasan utama,” kata Anang.
Dengan adanya penandatanganan pakta integritas, FISIP UB berharap dapat menjadi contoh bagi fakultas-fakultas lainnya dalam menjaga integritas, transparansi, dan pelayanan prima di lingkungan perguruan tinggi. (nid/skn)