Kanal24
No Result
View All Result
[gtranslate]
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Abu Pembakaran Batubara Berpotensi Jadi Sumber Energi Terbarukan

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 3, 2023
in Politik
0
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Jakarta – Kementerian Perindustrian menilai limbah abu sisa pembakaran batubara ( fly ash-bottom ash /faba) berpeluang untuk dijadikan sumber energi baru terbarukan (EBT) di tengah perkembangan teknologi yang saat ini sudah bisa menjadikan faba sebagai substitusi bahan baku produk industri.

“Faba bisa dimanfaatkan menjadi produk industri atau substitusi bahan baku. Indonesia mempunyai banyak peluang untuk memanfaatkan berbagai sumber energi di luar fosil dan batubara, yakni energi baru dan terbarukan,” kata Kepala Pusat Industri Hijau Kementerian Perindustrian, Teddy Caster Sianturi, di Jakarta, Minggu (14/7/2019).

Dia menyebutkan, industri manufaktur berperan penting dalam implementasi konsep ekonomi berkelanjutan ( circular economy ), sehingga pemanfaatan faba dinilai mempunyai kontribusi besar dalam penerapan pola produksi dan konsumsi berkelanjutan.

Teddy mengatakan, pemanfaatan faba sebagai substitusi bahan baku maupun substitusi sumber energi sejalan dengan standar industri hijau yang bisa berperan meningkatkan daya saing sektor manufaktur, sesuai implementasi program prioritas pada peta jalan Making Indonesia 4.0.

“Dalam perkembangannya, faba dapat diolah menjadi produk lain yang bermanfaat, seperti genteng dan  paving block . Masalahnya, prosedur yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) terlalu rigid. Karena didasarkan pada Peraturan Pemerintah No 101/2014 yang memasukkan faba sebagai limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun),” papar Teddy.

Dia menyebutkan, sejauh ini pemerintah sudah beberapa kali menggulirkan sejumlah paket penyederhanaan peraturan berbentuk paket kebijakan ekonomi, namun khusus untuk faba masih tetap dikategorikan sebagai limbah B3. Sehingga, pengusaha mengalami kesulitan untuk melewati prosedur terkait pemanfaatan kembali limbah abu batubara tersebut.

Padahal, jelas Teddy, batubara telah dimanfaatkan sebagai sumber energi alternatif untuk menggantikan penggunaan minyak dan gas bumi yang sebelumnya sangat membebani APBN . 

Terlebih lagi, cadangan batubara lebih besar dan masih bisa digunakan hingga 50 tahun ke depan, sedangkan cadangan minyak dan gas hanya bisa bertahan sekitar 20-30 tahun ke depan.
Sejalan dengan hal tersebut, sejumlah industri seperti tekstil dan produk tekstil (TPT), petrokimia, semen dan pupuk serta industri manufaktur lain juga mulai mengganti sumber energinya ke batubara.

Termasuk juga PT PLN (Persero) banyak membangun PLTU yang energi primernya adalah batubara.

“Tingginya penggunaan batubara, maka faba akan menggunung. Padahal, banyak pembangunan infrastruktur yang dapat memanfaatkan faba sebagai bahan dasar atau campuran untuk pembangunan jalan dan sebagainya,” ujar Teddy.

Dengan demikian, menurut Teddy, Kementerian Perindustrian akan berinisiatif mengajukan pembentukan Peraturan Presiden yang bisa mengakomodasi kepentingan industri.

 “Diharapkan Menteri Koordinator Perekonomian atau Menteri Koordinator Maritim bisa mewadahi menteri-menteri terkait. Sehingga, faba dapat dimanfaatkan menjadi sesuatu yang bermanfaat,” papar dia. (sdk).

Post Views: 608
Previous Post

PUSARA SEORANG JEMAAT FREEMASON MALANG

Next Post

Jelajah Wisata Bojonegoro, 500 Peserta Gowes Bersama

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

Jelajah Wisata Bojonegoro, 500 Peserta Gowes Bersama

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
SMKN 2 Malang Siap Gelar Tes Kejuruan Akademik 2025

SMKN 2 Malang Siap Gelar Tes Kejuruan Akademik 2025

October 28, 2025
BEF 2025 UB Dorong Mahasiswa Jadi Entrepreneur Kreatif

BEF 2025 UB Dorong Mahasiswa Jadi Entrepreneur Kreatif

October 28, 2025
FIA UB Resmikan Kerja Sama Pendidikan dan Riset dengan UEH Vietnam

FIA UB Resmikan Kerja Sama Pendidikan dan Riset dengan UEH Vietnam

October 28, 2025
UB dan BSMI Luncurkan Beasiswa Dokter Spesialis untuk Palestina

UB dan BSMI Luncurkan Beasiswa Dokter Spesialis untuk Palestina

October 28, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
[gtranslate]
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025