Kanal24, Malang – Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan meningkatnya minat masyarakat terhadap emas sebagai instrumen investasi aman, Indonesia mulai memasuki babak baru dalam industri keuangan berbasis logam mulia. Kehadiran konsep bullion bank dinilai membuka peluang besar bagi penguatan ekosistem emas nasional, mulai dari optimalisasi simpanan emas masyarakat hingga pengurangan ketergantungan impor.
Namun di balik potensi tersebut, muncul tantangan besar terkait regulasi, perlindungan nasabah, hingga kepastian hukum dalam pengelolaan simpanan emas. Karena itu, pemahaman publik terhadap konsep bullion bank dinilai menjadi penting agar pengembangan industri ini tidak hanya tumbuh cepat, tetapi juga memiliki fondasi hukum dan tata kelola yang kuat.
Secara umum, bullion bank merupakan lembaga jasa keuangan yang menjalankan kegiatan usaha terkait emas, mulai dari simpanan, pembiayaan, perdagangan, hingga penitipan emas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 17 Tahun 2024 menyebut kegiatan usaha bullion sebagai aktivitas yang berkaitan dengan emas yang dilakukan lembaga jasa keuangan untuk mendukung ekosistem industri emas nasional.
Isu tersebut dibahas dalam Seminar Insidentil yang digelar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Senin (11/5/2026), dengan menghadirkan praktisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta akademisi untuk mengupas peluang dan risiko industri emas dalam sistem keuangan nasional.
Junior Analyst at Otoritas Jasa Keuangan, Teguh Anindito, menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami konsep dasar bullion bank maupun perbedaannya dengan aktivitas usaha emas lainnya.
“Kita harus meluruskan dulu ini, bahwa terdapat perbedaan antara bullion bank, kegiatan usaha bullion, dan kegiatan terkait emas lainnya,” ujarnya.
Menurut Teguh, regulasi terkait kegiatan usaha bullion saat ini telah diatur dalam POJK Nomor 17 Tahun 2024. Kehadiran aturan tersebut disebut menjadi langkah awal dalam membangun ekosistem industri emas yang lebih terstruktur di Indonesia.

(Yordan/Kanal24)
Emas Idle Dinilai Bisa Jadi Kekuatan Ekonomi
Dari sisi industri, Teguh melihat Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan bullion bank karena merupakan salah satu negara penghasil emas dunia. Namun selama ini, banyak emas masyarakat yang hanya disimpan tanpa masuk ke dalam sistem ekonomi produktif.
“Masih banyak emas idle di masyarakat. Dengan kegiatan usaha bullion, emas itu bisa diputar kembali ke dalam ekosistem sehingga Indonesia tidak perlu impor,” jelasnya.
Konsep tersebut memungkinkan simpanan emas masyarakat menjadi bagian dari aktivitas ekonomi yang lebih luas, termasuk pembiayaan maupun pengelolaan cadangan emas nasional.
Selain itu, masyarakat juga disebut berpotensi mendapatkan keuntungan tambahan dari simpanan emas yang ditempatkan dalam sistem tersebut.
“Nasabah yang menaruh emasnya bisa mendapatkan interest dari simpanan emas mereka,” katanya.
Menurut Teguh, seminar tersebut juga menjadi ruang penting bagi mahasiswa untuk memahami perkembangan industri emas dan sistem keuangan berbasis bullion yang mulai berkembang di Indonesia.
“Harapan kami, mahasiswa bisa lebih memahami kegiatan usaha bullion di Indonesia dan industri emas secara keseluruhan,” ujarnya.

FH UB Soroti Celah Hukum dan Perlindungan Nasabah
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum UB, Bayu Mogana, menilai perkembangan bullion bank masih menyisakan sejumlah persoalan hukum yang perlu dikaji lebih dalam, terutama terkait kepastian regulasi dan perlindungan terhadap nasabah.
Ia menyoroti adanya sejumlah definisi dalam POJK yang dinilai masih menimbulkan kekaburan norma.
“Dalam POJK ini masih ada definisi-definisi yang memberikan kekaburan terkait simpanan, pembiayaan, dan kegiatan usaha lainnya,” katanya.
Bayu juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai konsep allocated dan unallocated dalam simpanan emas. Menurutnya, hal tersebut berkaitan langsung dengan aspek kepemilikan dan perlindungan hukum terhadap aset nasabah.
“Ini perlu ditelaah lebih lanjut karena berkaitan dengan hukum kebendaan dan perlindungan terhadap nasabah,” ujarnya.
Ia menilai perkembangan industri bullion ke depan membutuhkan penguatan regulasi agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam praktik keuangan berbasis emas.
Di sisi lain, seminar tersebut juga diharapkan mendorong mahasiswa hukum untuk lebih aktif membaca perkembangan sektor keuangan modern yang terus berkembang bersama teknologi dan perubahan sistem ekonomi global.
“Mahasiswa bisa melihat bahwa masih banyak celah hukum yang bisa dikonstruksikan menjadi rekomendasi strategis bagi pembuat kebijakan,” tutupnya.(Qrn/Din)














