KANAL24, Bali – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama delegasi negara anggota ASEAN Parties Against Corruption (ASEAN-PAC) menyepakati tiga poin reviu atas implementasi rencana aksi ASEAN-PAC tahun 2023-2025. Kesepakatan tersebut dihasilkan pada hari kedua Pertemuan Pimpinan Lembaga Antikorupsi Negara ASEAN ke-20 atau The 20th Principals Meeting of the ASEAN Parties Against Corruption (ASEAN-PAC) , Selasa 3 Desember 2024, di Ballroom Bali Beach Convention, Sanur, Bali.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebagai pimpinan pertemuan menyampaikan bahwa sebelumnya KPK telah mengkompilasi masukan-masukan delegasi dari seluruh negara anggota mengenai implementasi rencana aksi ASEAN-PAC 2023-2025. Rencana aksi ini menguraikan tiga fokus area utama, sebagaimana telah disepakati pada adopsi rencana aksi pada Pertemuan Pimpinan Lembaga Antikorupsi Negara ASEAN (ASEAN-PAC) ke-18 di Kamboja pada 2022.
“Berdasarkan hasil peninjauan, pada rencana aksi pertama, yaitu implementasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), negara anggota ASEAN-PAC telah melaksanakan rencana aksi secara aktif dan terlibat dalam berbagai kegiatan, upaya, dan inisiatif dalam mengatasi tantangan dan kesenjangan dalam pelaksanaan UNCAC yang telah ditinjau,” kata Tanak.
Pada implementasinya, Tanak menyampaikan bahwa pada 2023-2024 terdapat 10 kegiatan berbagi praktik atau pengalaman terbaik (best practice) terkait implementasi UNCAC yang telah dilaksanakan negara anggota ASEAN-PAC. Namun, untuk ke depannya, KPK memberikan rekomendasi adanya format yang seragam dan terstruktur dalam laporan pelaksanaan kegiatan.
Sementara itu, pada rencana aksi kedua, yaitu implementasi _memorandum of understanding (MoU) ASEAN-PAC, KPK dan seluruh delegasi mencatat bahwa negara anggota ASEAN-PAC telah secara aktif mengembangkan inisiatif dalam memperkuat kapasitas kelembagaan guna memerangi korupsi serta melakukan pertukaran praktik baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Pada 2023-2024 telah dilaksanakan 6 program atau lokakarya (workshop) peningkatan kapasitas oleh negara anggota ASEAN-PAC. KPK menyarankan untuk meningkatkan pelaksanaannya dengan mengembangkan dokumen pelengkap yang berfokus pada perencanaan program pengembangan kapasitas,” jelas Tanak.
Pada rencana aksi ketiga, yaitu inisiatif di bidang lain, seluruh negara anggota ASEAN-PAC telah berhasil mengembangkan e-booklet yang berisi sejarah, perjalanan, dan profil negara-negara anggota ASEAN-PAC. Adapun e-booklet secara resmi diluncurkan pada Pertemuan Pimpinan Lembaga Antikorupsi Negara ASEAN (ASEAN-PAC) ke-20 ini dan dapat diakses melalui tautan: https://bit.ly/aseanpac-ebooklet.
“Kami (KPK) berharap, masing-masing negara anggota ASEAN-PAC dapat menerbitkan informasi tentang peluncuran e-booklet tersebut di situs web mereka, akun media sosial, dan saluran publikasi lainnya,” harap Tanak.
Tanak juga menuturkan tiga poin reviu yang telah dipaparkan tersebut mendapat masukan penting dari para delegasi sebagai upaya tindak lanjut dan penguatan rencana aksi ASEAN-PAC ke depannya. Ia menegaskan bahwa partisipasi ini menjadi elemen penting dalam memperkuat kolaborasi regional di bidang pemberantasan korupsi.
“Masukan dan pemikiran berharga yang disampaikan oleh para delegasi selama pertemuan ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam upaya mengembangkan capaian-capaian ASEAN-PAC di masa mendatang,” ungkap Tanak.
Dalam kesempatan ini, sebagai perwakilan, salah satu head of delegation (HOD), yaitu Wakil Ketua Anti-Corruption Unit (ACU) Kamboja Yonn Sinat, menyampaikan dukungannya terhadap tiga poin reviu yang telah dipaparkan KPK. Ia juga menekankan perlunya aksi nyata dari hasil diskusi dan menyarankan fokus pada integrasi teknologi dalam rencana aksi selanjutnya.
“Kami (ACU Kamboja) mengapresiasi dokumen yang telah dirancang dan mendukung usulan yang telah dipaparkan. Ke depannya, kami mendorong pemanfaatan portal ASEAN-PAC sebagai wadah berbagi pengetahuan dan praktik baik antarlembaga antikorupsi, baik melalui forum daring, pelatihan, dan grup email.” kata Sinat.