Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Disertasi FH UB Usulkan Korban TPPO Tak Lagi Dipidana

Penulis Kanal by Penulis Kanal
July 9, 2026
in Hukum
0
Disertasi FH UB Usulkan Korban TPPO Tak Lagi Dipidana

Promovenda, Natalia Maharani , S.H., M. Hum. , (Puguh/UBTV)

2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) seharusnya memperoleh perlindungan hukum. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit korban justru harus menjalani proses pidana karena melakukan tindakan yang dipaksakan oleh pelaku perdagangan orang. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk reviktimisasi, ketika korban kembali mengalami penderitaan akibat sistem hukum yang belum sepenuhnya berpihak kepada mereka.

Persoalan tersebut menjadi fokus penelitian Natalia Maharani, S.H., M.Hum., dalam Ujian Akhir Disertasi bertajuk Reformulasi Pengaturan Prinsip Non Hukuman pada Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yang digelar di Auditorium Lantai 6 Gedung A Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Selasa (7/7/2026). Melalui disertasinya, Natalia menawarkan reformulasi Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan TPPO agar korban yang melakukan tindak pidana akibat eksploitasi tidak lagi dipidana.

Baca juga:
Mutu Genetik Sapi PO Terancam, Disertasi FAST UB Tawarkan Arah Baru Pemuliaan Ternak Lokal

Foto Bersama Promovenda, Natalia Maharani , S.H., M. Hum. (Puguh/Kanal24)

Reformulasi Pasal 18 untuk Lindungi Korban TPPO

Natalia menjelaskan, penelitiannya berangkat dari fenomena masih adanya korban TPPO yang diproses secara pidana karena melakukan tindak pidana sebagai akibat langsung dari paksaan atau eksploitasi pelaku perdagangan orang. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya celah dalam sistem perlindungan hukum di Indonesia.

Ia menilai Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan TPPO masih mengandung kekaburan norma sehingga belum mampu memberikan perlindungan hukum secara optimal. Karena itu, ia menawarkan reformulasi pasal tersebut agar korban yang melakukan tindak pidana dalam situasi eksploitasi tidak lagi dikenai pidana.

Menurut Natalia, usulan tersebut diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan melalui norma yang lebih tegas serta bersifat imperatif bagi aparat penegak hukum.

Ia menjelaskan bahwa prinsip non hukuman (non-punishment principle) menegaskan korban perdagangan orang tidak seharusnya dipidana atas tindak pidana yang dilakukan sebagai konsekuensi langsung dari eksploitasi atau paksaan yang dialaminya.

Natalia juga menyoroti risiko reviktimisasi yang masih dialami korban TPPO. Setelah mengalami eksploitasi, korban masih harus menjalani proses hukum hingga menjalani pidana sehingga penderitaan yang mereka alami menjadi berlipat.

“Korban TPPO sudah mengalami penderitaan akibat eksploitasi. Ketika korban ini menjalani proses hukum dan pidana, maka akan mengalami reviktimisasi ulang,” jelasnya.

Diharapkan Jadi Acuan Penegakan Hukum

Natalia berharap hasil penelitiannya tidak berhenti sebagai karya akademik semata, tetapi dapat menjadi rujukan dalam pembaruan hukum pidana Indonesia, khususnya terkait perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang.

Ia mengatakan reformulasi Pasal 18 yang ditawarkan masih akan terus dikembangkan melalui penelitian lanjutan sekaligus dipantau implementasinya agar mampu memberikan manfaat nyata bagi perkembangan ilmu hukum maupun praktik penegakan hukum.

Apabila pengaturan tersebut diterapkan, aparat penegak hukum mulai dari penyidik, penuntut umum, hingga hakim akan memiliki landasan hukum yang lebih jelas dalam memperlakukan korban TPPO yang terpaksa melakukan tindak pidana akibat eksploitasi.

“Harapan saya reformulasi Pasal 18 ini dapat diterapkan menjadi norma yang bersifat imperatif bagi seluruh aparat penegak hukum mulai dari penyidikan, penuntutan sampai proses pengadilan,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan prinsip non hukuman akan memastikan korban perdagangan orang tetap memperoleh perlindungan hukum sebagai korban, bukan justru kembali menerima hukuman atas kondisi yang dipaksakan kepadanya.

Ko Promotor II, Prof. Dhiana Puspitawati, S.H., LL.M., Ph.D. (Puguh/Kanal24)

Ko Promotor: Disertasi Berpotensi Ubah Paradigma Penanganan TPPO

Ko Promotor II, Prof. Dhiana Puspitawati, S.H., LL.M., Ph.D., menilai disertasi yang disusun Natalia berpotensi mendorong perubahan paradigma dalam penanganan korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia.

Ko Promotor II Prof. Dhiana Puspitawati, S.H., LL.M., Ph.D. (Puguh/Kanal24)

Menurutnya, korban yang dipaksa melakukan tindak pidana seharusnya tetap diperlakukan sebagai korban, bukan sebagai pelaku yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.

Ia juga mengapresiasi capaian akademik Natalia yang berhasil menyelesaikan disertasi beserta dua publikasi ilmiah bereputasi internasional terindeks Scopus sesuai target studi.

Prof. Dhiana menilai gagasan reformulasi Pasal 18 memiliki kontribusi strategis terhadap pembaruan hukum pidana di Indonesia, mengingat Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam penanganan kasus perdagangan orang.

“Harapannya perlindungan hukum yang diberikan kepada korban berdasarkan disertasi ini juga bisa memberikan suatu wacana baru bagi penegakan hukum dan perlindungan korban,” katanya.

Ia menambahkan penelitian tersebut masih memiliki ruang untuk dikembangkan, terutama dengan menyesuaikan dinamika regulasi serta mengkaji implementasinya dalam praktik penegakan hukum.

Dengan pengembangan tersebut, hasil penelitian diharapkan tidak hanya memperkaya khazanah akademik, tetapi juga menjadi salah satu referensi dalam pembaruan kebijakan perlindungan korban TPPO di Indonesia. (ern)

Post Views: 38
Tags: Disertasi FH UBernFakultas Hukum UBHukum PidanaKANAL24kanal24.co.idKorban TPPOperdagangan orangReformulasi Pasal 18tppouniversitas brawijaya
Previous Post

Belajar Dakwah Sejak Kelas 2 SD, Dai Cilik Vanya Bermimpi Berangkatkan Orang Tua Haji

Next Post

Cristiano Ronaldo Gagal Juara, Tapi Rekornya di Piala Dunia Sulit Disamai

Penulis Kanal

Penulis Kanal

Next Post
Cristiano Ronaldo Gagal Juara, Tapi Rekornya di Piala Dunia Sulit Disamai

Cristiano Ronaldo Gagal Juara, Tapi Rekornya di Piala Dunia Sulit Disamai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

February 22, 2025
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Indonesia Gandeng India di Sektor Pertahanan hingga Pangan, Apa Untungnya bagi Masyarakat? 

Indonesia Gandeng India di Sektor Pertahanan hingga Pangan, Apa Untungnya bagi Masyarakat? 

July 9, 2026
Cristiano Ronaldo Gagal Juara, Tapi Rekornya di Piala Dunia Sulit Disamai

Cristiano Ronaldo Gagal Juara, Tapi Rekornya di Piala Dunia Sulit Disamai

July 9, 2026
Disertasi FH UB Usulkan Korban TPPO Tak Lagi Dipidana

Disertasi FH UB Usulkan Korban TPPO Tak Lagi Dipidana

July 9, 2026
Belajar Dakwah Sejak Kelas 2 SD, Dai Cilik Vanya Bermimpi Berangkatkan Orang Tua Haji

Belajar Dakwah Sejak Kelas 2 SD, Dai Cilik Vanya Bermimpi Berangkatkan Orang Tua Haji

July 9, 2026

Popular Stories

  • oval layer

    5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025