Kanal24, Malang – Kredit bermasalah masih menjadi salah satu tantangan terbesar industri perbankan di Indonesia. Tak hanya mengganggu stabilitas lembaga keuangan, persoalan ini juga kerap berujung pada sengketa hukum yang panjang akibat lemahnya mekanisme eksekusi terhadap debitur. Berangkat dari persoalan tersebut, sebuah disertasi di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menawarkan formulasi baru yang dinilai mampu membuat penyelesaian kredit bermasalah lebih efektif sekaligus memberikan kepastian hukum.
Gagasan tersebut dipaparkan dalam Ujian Terbuka Disertasi FH UB yang berlangsung pada Senin (6/7/2026) di Ruang Sidang Lantai 6 Gedung A FH UB. Penelitian karya Mario Ihutan Jeremia, S.H., M.H. itu mengusung rekonstruksi lembaga penyelesaian kredit perbankan bermasalah melalui pendekatan analisis ekonomi terhadap hukum (economic analysis of law).

Soroti Lemahnya Eksekusi Kredit Bermasalah
Mario menjelaskan, penelitian ini berangkat dari persoalan yang selama ini dihadapi dunia perbankan, yakni sering munculnya perlawanan dari debitur ketika proses eksekusi dilakukan sebagai bagian dari penyelamatan kredit bermasalah.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya celah dalam sistem penyelesaian sengketa yang membuat proses hukum berjalan lambat dan kurang memberikan kepastian bagi para pihak.
Ia menilai keberadaan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 61 sebenarnya menjadi langkah maju. Namun, regulasi tersebut dinilai belum mengatur secara jelas mengenai kekuatan eksekutorial terhadap putusan yang dihasilkan.
“Karena itu saya menawarkan rekonstruksi terhadap lembaga yang sudah ada dengan memperkuat aspek eksekutorialnya agar penyelesaian kredit bermasalah menjadi lebih efektif, efisien, sekaligus tetap menjaga keseimbangan perlindungan hukum bagi kreditur maupun debitur,” jelas Mario.
Ia menambahkan, pendekatan analisis ekonomi terhadap hukum dipilih agar mekanisme penyelesaian sengketa tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu meningkatkan efisiensi dalam industri perbankan.
Diharapkan Jadi Rujukan Penyusunan Regulasi
Mario berharap hasil penelitiannya tidak berhenti sebagai karya akademik semata, melainkan dapat dimanfaatkan oleh para pembuat kebijakan dalam menyempurnakan regulasi sektor perbankan nasional.
Menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, hingga DPR dapat menjadikan hasil penelitian tersebut sebagai referensi dalam menyusun maupun merevisi aturan mengenai penyelesaian kredit bermasalah agar lebih adaptif terhadap kebutuhan industri.
Ia juga menyoroti pentingnya pemanfaatan hasil penelitian di lingkungan perguruan tinggi.
“Disertasi, tesis, maupun skripsi seharusnya tidak hanya menjadi arsip di perpustakaan, tetapi terdokumentasi dengan baik sehingga bisa dimanfaatkan sebagai referensi penelitian berikutnya,” ujarnya.
Mario optimistis, jika hasil-hasil riset akademik dimanfaatkan secara berkelanjutan, maka kontribusinya terhadap pembaruan sistem hukum, khususnya di bidang perbankan, akan semakin nyata.
Promotor: Layak Jadi Referensi Nasional
Promotor sekaligus Ketua Sidang, Prof. Dr. Sukarmi, S.H., M.Hum., mengapresiasi keberhasilan Mario menyelesaikan disertasinya. Ia menilai penelitian tersebut tidak hanya memiliki kualitas akademik yang baik, tetapi juga menawarkan solusi praktis terhadap persoalan penyelesaian sengketa kredit bermasalah.
Menurutnya, rekomendasi yang dihasilkan layak menjadi perhatian para pemangku kepentingan karena berpotensi memperkuat sistem pengelolaan perbankan yang lebih sehat dengan tetap menjaga keseimbangan hak dan kewajiban antara kreditur serta debitur.
Prof. Sukarmi juga berharap hasil penelitian tersebut tidak berhenti sebagai syarat memperoleh gelar doktor, tetapi dipublikasikan lebih luas melalui jurnal ilmiah maupun buku agar dapat diakses oleh akademisi, praktisi hukum, regulator, hingga masyarakat.
“Semakin luas hasil penelitian dipublikasikan, semakin besar pula peluang gagasan akademik tersebut memberikan kontribusi terhadap pembaruan hukum dan praktik penyelesaian kredit bermasalah di Indonesia,” pungkasnya. (gal)














