KANAL24, Malang – UMKM di Indonesia seringkali menghadapi kendala dalam mendapatkan akses keuangan yang adil dan transparan. Pembiayaan konvensional dengan bunga tinggi juga seringkali menjadi beban bagi pelaku usaha kecil. Pendekatan pembiayaan syariah melalui koperasi diharapkan dapat menjadi alternatif yang lebih sesuai dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat ekonomi lokal.
Hal ini juga terjadi di Desa Sumberdem Wonosari Kabupaten Malang yang masih minim dalam literasi keuangan syariah sebagai penopang pengembangan usaha mereka. Untuk itu Tim PKM Departemen Ilmu Ekonomi FEB UB pada 18 Juli 2024, telah diselenggarakan kegiatan sosialisasi dengan tema “Meningkatkan Akses UMKM terhadap Pembiayaan Berbasis Syariah melalui Pendekatan Koperasi: Evaluasi dan Implementasi” di Desa Sumberdem.
Kegiatan pengabdian ini dirancang oleh 5 mahasiswa kelompok 6 PKM Departemen Ilmu Ekonomi FEB UBdengan diketuai oleh Aji Purba Trapsila, S.E.I., M.E.I., Ph.D selaku Dosen Pembimbing Lapangan. Para mahasiswa tersebut adalah Shelvi Oktavia Ramadhani (225020401111037), Nur Qomariyah (225020100111020), Anisa Rizqi Saqinah (225020500111008), Ananda Fadhli Arsy Syabana Putera (225020400111012) dan Muhammad Addif Rayza Nabhaani (225020107111022).
“Sosialisasi ini diselenggarakan dengan menghadirkan masyarakat yang mayoritas merupakan para pelaku UMKM dan aparat desa setempat bersama dosen dan mahasiswa FEB UB,” kata Aji Purba.
Acara ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan PKM Pengabdian Masyarakat oleh dosen yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat, UMKM, dan BUMDes setempat tentang pentingnya pembiayaan berbasis syariah dan bagaimana koperasi dapat menjadi solusi dalam meningkatkan akses pembiayaan tersebut. Sosialisasi ini diharapkan dapat membuka wawasan peserta dan mendorong implementasi praktik keuangan syariah yang lebih efektif di tingkat desa.
Kegiatan ini dimulai dengan sosialisasi intensif mengenai pembiayaan koperasi syariah, yang merupakan fokus utama dari program ini. Para peserta sosialisasi diperkenalkan dengan konsep pembiayaan yang tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga sesuai dengan prinsip syariah, seperti keadilan, transparansi, dan penghindaran dari unsur riba. Selama sosialisasi, pelaku UMKM diajarkan tentang bagaimana koperasi syariah dapat menjadi alternatif pembiayaan yang lebih adil dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional.
Aji Purba Trapsila, S.E.I., M.E.I., Ph.D, selaku Dosen Pembimbing Lapangan dari PKM IE 06 FEB UB menyampaikan, “Salah satu akad dalam Pembiayaan Berbasis Syariah adalah Mudharabah atau akad kerja sama dalam badan bagi hasil. Seperti halnya perumahan, usaha perumahan akan dapat untung kalau rumahnya laku”. Dengan akad bagi hasil tersebut, baik keuntungan atau kerugian akan dibagi sama rata antara kedua pihak. Ketika untung akan untung bersama, begitupun kerugian akan ditanggung bersama pula. Harapannya dengan adanya pengetahuan ini para pelaku UMKM dapat mengadopsi program pembiayaan syariah dalam menjalankan usaha mereka.(sdk)