Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

e-Filing 2025: Lapor Pajak Online, Mudah dan Cepat!

Einid Shandy by Einid Shandy
February 6, 2025
in Nasional
1
e-Filing 2025: Lapor Pajak Online, Mudah dan Cepat!
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Tahun 2025 telah tiba, dan saatnya bagi para wajib pajak di Indonesia untuk melaksanakan kewajiban tahunan mereka: melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mempermudah proses ini dengan layanan e-Filing, memungkinkan Anda melaporkan pajak secara online tanpa perlu mengunjungi kantor pajak.

Batas Waktu dan Konsekuensi Terlambat

Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-p/PJ.09/2025 dari Kementerian Keuangan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi, dan 30 April 2025 untuk wajib pajak badan. Keterlambatan akan dikenai denda dan teguran resmi.

Persiapan Dokumen Penting

Sebelum memulai proses pelaporan, pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen berikut:

  • Formulir 1721 A1 atau A2 (untuk pegawai)
  • Electronic Filing Identification Number (EFIN)
  • Data penghasilan lain, utang, atau aset (jika ada)

Jika belum memiliki EFIN, Anda perlu mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mengaktifkannya. Jika lupa EFIN, Anda dapat menghubungi DJP melalui telepon, email, atau aplikasi M-Pajak.

Langkah-Langkah Melapor Pajak Online

  1. Buka Situs DJP Online: Kunjungi https://djponline.pajak.go.id/
  2. Login: Masukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  3. Pilih ‘Lapor’ dan ‘e-Filing’: Anda akan diarahkan ke halaman pelaporan SPT.
  4. Buat SPT: Jawab pertanyaan untuk mendapatkan formulir yang sesuai.
  5. Isi Data Pajak: Masukkan informasi pendapatan, pajak yang telah dipotong, dan rincian penghasilan lainnya dengan benar.
  6. Verifikasi dan Kirim: Sistem akan mengirimkan kode verifikasi melalui email atau SMS.
  7. Simpan Bukti Pelaporan: Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Lupa EFIN? Jangan Panik!

Anda dapat memperoleh kembali EFIN dengan cara:

  • Menghubungi DJP di 1500200.
  • Menggunakan Live Chat di situs DJP.
  • Mengirim email ke [alamat email dihapus].
  • Menggunakan aplikasi M-Pajak.

Pertanyaan Umum

  • Salah Isi Data SPT? Ajukan pembetulan SPT melalui e-Filing.
  • Semua Wajib Pajak Harus Melapor? Ya, meskipun tidak ada penghasilan.
  • Bagaimana Mengetahui SPT Diterima? Anda akan menerima BPE melalui email.
  • Bisa Lapor Tanpa EFIN? Tidak, EFIN diperlukan untuk mengakses e-Filing.

Jangan tunda lagi! Laporkan pajak Anda sekarang juga melalui e-Filing dan hindari denda keterlambatan.

Post Views: 520
Tags: Direktorat Jenderal PajakDJPe-filling 2025KANAL24kanal24.co.idLapor PajakLapor Pajak OnlineSPTSurat PemberitahuanTahunan Pajak Penghasilan
Previous Post

Bantuan Pangan Beras Dihentikan Sementara Saat Panen Raya

Next Post

Fakultas Vokasi UB Dorong Kolaborasi Pendidikan dan Industri dalam Rapat Kerja Nasional FPTVI 2025

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Next Post
Fakultas Vokasi UB Dorong Kolaborasi Pendidikan dan Industri dalam Rapat Kerja Nasional FPTVI 2025

Fakultas Vokasi UB Dorong Kolaborasi Pendidikan dan Industri dalam Rapat Kerja Nasional FPTVI 2025

Comments 1

  1. Pingback: Ekonomi Digital Sumbang Rp 33,39 Triliun Pajak Awal 2025 - Kanal24

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Cahaya Natal Kembali Menyala di Bethlehem Sejak Perang Gaza

Cahaya Natal Kembali Menyala di Bethlehem Sejak Perang Gaza

December 8, 2025
Bioekonomi Digadang Jadi Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Bioekonomi Digadang Jadi Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional

December 8, 2025
Menata Ruang Laut Jawa Timur: Mendesak, Kompleks, dan Menuntut Sinkronisasi Kebijakan

Menata Ruang Laut Jawa Timur: Mendesak, Kompleks, dan Menuntut Sinkronisasi Kebijakan

December 8, 2025
5 Tips Budgeting untuk Liburan, Dijamin Anti Boncos!

5 Tips Budgeting untuk Liburan, Dijamin Anti Boncos!

December 7, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkiniā€Ž
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025