Kanal24, Malang – Tahun 2025 telah tiba, dan saatnya bagi para wajib pajak di Indonesia untuk melaksanakan kewajiban tahunan mereka: melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mempermudah proses ini dengan layanan e-Filing, memungkinkan Anda melaporkan pajak secara online tanpa perlu mengunjungi kantor pajak.
Batas Waktu dan Konsekuensi Terlambat
Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-p/PJ.09/2025 dari Kementerian Keuangan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi, dan 30 April 2025 untuk wajib pajak badan. Keterlambatan akan dikenai denda dan teguran resmi.
Persiapan Dokumen Penting
Sebelum memulai proses pelaporan, pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen berikut:
- Formulir 1721 A1 atau A2 (untuk pegawai)
- Electronic Filing Identification Number (EFIN)
- Data penghasilan lain, utang, atau aset (jika ada)
Jika belum memiliki EFIN, Anda perlu mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mengaktifkannya. Jika lupa EFIN, Anda dapat menghubungi DJP melalui telepon, email, atau aplikasi M-Pajak.
Langkah-Langkah Melapor Pajak Online
- Buka Situs DJP Online: Kunjungi https://djponline.pajak.go.id/
- Login: Masukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
- Pilih ‘Lapor’ dan ‘e-Filing’: Anda akan diarahkan ke halaman pelaporan SPT.
- Buat SPT: Jawab pertanyaan untuk mendapatkan formulir yang sesuai.
- Isi Data Pajak: Masukkan informasi pendapatan, pajak yang telah dipotong, dan rincian penghasilan lainnya dengan benar.
- Verifikasi dan Kirim: Sistem akan mengirimkan kode verifikasi melalui email atau SMS.
- Simpan Bukti Pelaporan: Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Lupa EFIN? Jangan Panik!
Anda dapat memperoleh kembali EFIN dengan cara:
- Menghubungi DJP di 1500200.
- Menggunakan Live Chat di situs DJP.
- Mengirim email ke [alamat email dihapus].
- Menggunakan aplikasi M-Pajak.
Pertanyaan Umum
- Salah Isi Data SPT? Ajukan pembetulan SPT melalui e-Filing.
- Semua Wajib Pajak Harus Melapor? Ya, meskipun tidak ada penghasilan.
- Bagaimana Mengetahui SPT Diterima? Anda akan menerima BPE melalui email.
- Bisa Lapor Tanpa EFIN? Tidak, EFIN diperlukan untuk mengakses e-Filing.
Jangan tunda lagi! Laporkan pajak Anda sekarang juga melalui e-Filing dan hindari denda keterlambatan.