Kanal24, Malang – Pembaruan hukum nasional tidak hanya lahir dari ruang legislasi, tetapi juga melalui keterlibatan akademisi dan masyarakat dalam memberikan masukan berbasis keilmuan. Semangat partisipasi publik tersebut menjadi fokus dalam Seminar Nasional dan Penandatanganan Nota Kesepahaman yang digelar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bersama Badan Keahlian DPR RI, Senin (13/7/2026).
Seminar bertajuk Peningkatan Partisipasi Publik yang Bermakna dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata tersebut dihadiri jajaran pimpinan Universitas Brawijaya, Badan Keahlian DPR RI, akademisi, serta praktisi hukum. Selain menjadi forum ilmiah, kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman sebagai langkah memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan DPR RI dalam pengembangan kebijakan berbasis riset.
Baca Juga:
Disertasi FH UB Usulkan Korban TPPO Tak Lagi Dipidana
FH UB Perkuat Peran Akademisi dalam Pembentukan Hukum Nasional
Wakil Rektor UB Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Internasionalisasi, Prof. Andi Kurniawan, S.Pi., M.Eng., D.Sc., menyampaikan bahwa penyelenggaraan seminar nasional ini merupakan bentuk nyata kontribusi Universitas Brawijaya dalam mendukung penguatan hukum nasional.

Menurutnya, keterlibatan Fakultas Hukum UB dalam pembahasan RUU Hukum Acara Perdata menunjukkan komitmen perguruan tinggi untuk menghadirkan dampak nyata bagi masyarakat melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan kebijakan publik.
“Ini adalah salah satu kontribusi nyata Universitas Brawijaya yang dikawal oleh Fakultas Hukum untuk memberikan dampak positif dalam penguatan hukum dan supremasi hukum di Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, kerja sama dengan Badan Keahlian DPR RI menjadi bagian dari upaya UB menjalankan visi Universitas dalam membangun peradaban melalui kolaborasi strategis dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Kerja sama ini adalah ujung tombak bagi kampus untuk mewujudkan visi dan misinya, yaitu membangun kemuliaan peradaban masa depan,” katanya.
Ke depan, kerja sama tersebut tidak hanya berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman, tetapi juga akan diwujudkan melalui berbagai program lanjutan yang mendukung penyusunan kebijakan, penguatan konsep hukum, hingga riset dan inovasi.
RUU Hukum Acara Perdata Dinilai Jadi Tonggak Pembaruan Hukum
Dekan Fakultas Hukum UB, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., mengatakan seminar nasional ini menjadi momentum penting karena RUU Hukum Acara Perdata akan menggantikan sejumlah produk hukum warisan kolonial yang selama ini masih digunakan.

Menurutnya, penyusunan RUU tersebut juga menjadi contoh penerapan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna, sebagaimana diamanatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kampus tidak hanya menjadi objek, tetapi ikut dilibatkan dalam proses penyusunan rancangan undang-undang. Melalui forum ini kami dapat memberikan masukan sekaligus memahami berbagai pandangan yang berkembang,” jelasnya.
Dr. Aan menegaskan bahwa Fakultas Hukum UB tidak berperan sebagai penyusun rancangan undang-undang, melainkan memberikan kajian akademik serta masukan terhadap substansi RUU yang sedang disusun oleh Badan Keahlian DPR RI.
Ia berharap kerja sama tersebut dapat berlanjut secara berkesinambungan, tidak hanya dalam proses penyusunan RUU, tetapi juga pada tahap implementasi setelah undang-undang resmi diberlakukan.
“Kami berharap dapat terus bergandengan dengan Badan Keahlian DPR RI, mulai dari proses penyusunan, pengesahan, sosialisasi, hingga pelaksanaan undang-undang nantinya,” ungkapnya.
Kolaborasi Perguruan Tinggi dan DPR RI Diharapkan Berkelanjutan
Penandatanganan nota kesepahaman antara Universitas Brawijaya dan Badan Keahlian DPR RI menjadi salah satu agenda utama dalam kegiatan tersebut. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara dunia akademik dan lembaga legislatif dalam mendukung penyusunan kebijakan yang berbasis riset, data, dan kajian ilmiah sehingga menghasilkan kebijakan publik yang lebih berkualitas.
Melalui sinergi tersebut, Fakultas Hukum UB dan Badan Keahlian DPR RI berharap proses pembaruan Hukum Acara Perdata dapat berjalan secara inklusif dengan melibatkan perspektif akademik, praktisi, dan masyarakat sebagai bagian dari penguatan hukum nasional. (gal)













