Kanal24, Malang – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang menyisakan persoalan lebih luas daripada kerusakan kawasan hutan. Kabut asap mengancam kualitas lingkungan hidup, sementara penanganan yang belum optimal menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan negara dalam melindungi masyarakat. Kondisi ini membutuhkan evaluasi menyeluruh, mulai dari pencegahan dan penegakan hukum hingga pemulihan kawasan terdampak.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) melalui seminar bertajuk Karhutla dalam Pusaran Hukum: Antara Lemahnya Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Negara di Gedung Widyaloka FH UB, Selasa (27/10/2026). Kegiatan yang diselenggarakan Laboratorium Hukum bersama berbagai kompartemen di FH UB ini mendorong penanganan karhutla secara lebih serius. Salah satu sikap yang disampaikan ialah desakan kepada pemerintah pusat untuk menetapkan karhutla sebagai bencana nasional agar penanganannya didukung sumber daya yang lebih besar.
Baca Juga:
Prof. Dodi Irawanto Jembatani Manajemen dan Antropologi di Lisbon, Portugal
FH UB Desak Penanganan Karhutla Lebih Serius
Dekan FH UB, Prof. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., menilai penanganan karhutla belum optimal. Kebakaran yang terjadi di berbagai wilayah, termasuk Jawa Timur, menunjukkan perlunya perhatian lebih serius dari pemerintah. Menurutnya, dampak kebakaran berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat.

“Tempat-tempat yang terbakar termasuk kemarin di Jawa Timur juga banyak juga sehingga ini merupakan suatu konsern kita bersama dan ketika penanganannya kurang serius maka ini adalah pengabaian terhadap hak-hak masyarakat khususnya hak atas lingkungan hidup yang sehat,” ujar Aan.
Atas kondisi tersebut, FH UB mendorong pemerintah pusat menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Langkah ini dinilai penting agar penanganannya dapat didukung sumber daya nasional yang lebih besar.
“Maka dari itu, dengan instrumen hukum yang ada, Fakultas Hukum mendorong agar pemerintah pusat menetapkan ini sebagai bencana nasional agar penanganannya menggunakan sumber daya nasional yang lebih besar dan akhirnya akan segera bisa teratasi dengan cepat,” jelasnya.
Aan juga menyoroti kecenderungan menganggap kebakaran hutan sebagai peristiwa rutin setiap musim kemarau. Menurutnya, kejadian yang berulang seharusnya menjadi dasar untuk memperkuat kesiapsiagaan dan memperbaiki penanganan, bukan dianggap sebagai kondisi yang biasa.
Selain pemadaman, pemulihan kawasan setelah kebakaran juga perlu menjadi perhatian. Aan menekankan pentingnya penghutanan kembali agar kawasan hutan tidak kehilangan fungsinya setelah terbakar.
“Yang kita dorongkan adalah untuk penghutanan kembali karena memang itu adalah hutan. Jangan sampai dialih fungsikan sehingga nanti ya habis kebakaran habislah hutan kita karena sudah alih fungsi,” tegas Aan.
Kolaborasi Lintas Bidang Hukum Jadi Pendekatan
Ketua Pelaksana seminar, Ikaningtyas, S.H., LL.M., menjelaskan bahwa FH UB merasa perlu berkontribusi dalam merespons persoalan karhutla. Menurutnya, persoalan ini memiliki dimensi hukum yang kompleks, mulai dari kewenangan pemerintah, pencegahan, penanganan, pengawasan, perizinan, pengelolaan lahan, hingga penyelesaian konflik.

“Nah, di Fakultas Hukum sendiri kami mempunyai kompartemen-kompartemen yang memang berdasarkan keilmuan kami mulai dari pidana, perdata, hukum internasional, kemudian agraria, hukum Islam bahkan. Nah, ada perspektif yang bisa kami sumbangkan sebagai alternatif penyelesaian dari konflik dan masalah karutlah ini sendiri,” ungkap Ikaningtyas.
Melalui kolaborasi berbagai bidang hukum, FH UB berupaya menyusun pandangan yang lebih komprehensif. Pendekatan lintas disiplin ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan untuk merumuskan kebijakan penanganan karhutla yang tidak bersifat parsial.
Pernyataan Sikap dan Buku Kajian Disiapkan
Sebagai tindak lanjut, FH UB menyiapkan pernyataan sikap dalam jangka pendek. Sementara itu, dalam jangka panjang, panitia berinisiatif menghimpun pemikiran akademisi dalam bentuk buku yang dapat menjadi bahan bacaan dan pertimbangan bagi para pemangku kepentingan.
“Secara jangka pendek kami akan ada pernyataan sikap dan jangka panjangnya kami berinisiasi untuk membuat ini sebagai bahan pikiran dalam bentuk buku,” kata Ikaningtyas.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan mahasiswa dalam merespons persoalan lingkungan. Mahasiswa diharapkan tidak hanya mengikuti perkembangan karhutla melalui pemberitaan, tetapi juga memiliki kepedulian dan berkontribusi sebagai bagian dari masyarakat akademik.
Melalui seminar ini, FH UB mendorong penanganan karhutla yang mencakup pencegahan, penegakan hukum, dan pemulihan kawasan. Desakan penetapan status bencana nasional serta penyusunan kajian akademik menjadi bagian dari upaya mendorong penanganan yang lebih menyeluruh. (ern)














