Kanal24, Malang – Dominasi kelompok berkepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam dinilai menjadi salah satu akar persoalan yang membuat kekayaan alam Indonesia belum sepenuhnya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Untuk menjawab persoalan tersebut, Guru Besar Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Prof. Dr. Rahmad Syafaat, S.H., M.S., mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Oligarki.
Gagasan tersebut disampaikan dalam bedah buku “Oligarki, Lingkungan dan Korupsi” yang diselenggarakan Kompartemen Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam FH UB pada Kamis (16/07/2026) secara daring. Kegiatan ini turut menghadirkan Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H., M.H. serta Tenaga Ahli DPR RI Rifqi Nuril Huda, S.H., M.H. sebagai pembahas.
Baca juga:
Direktur Kepatuhan Perbankan Perlu Perlindungan Hukum, Doktor UB Tawarkan Reformulasi Aturan
Oligarki Dinilai Pengaruhi Kebijakan Publik
Dalam pemaparannya, Prof. Rahmad menjelaskan bahwa praktik oligarki tidak hanya berkaitan dengan penguasaan ekonomi oleh segelintir pihak, tetapi juga menyentuh proses pembentukan kebijakan publik, perizinan, hingga legislasi.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat hukum kerap kehilangan fungsi sebagai instrumen pengawasan terhadap kekuasaan.
“Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah, tetapi masih menghadapi kemiskinan, konflik agraria, kerusakan lingkungan, hingga korupsi. Ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola sumber daya alam.”
Karena itu, ia menawarkan pembentukan RUU Anti Oligarki sebagai instrumen hukum yang mampu memperkuat tata kelola lingkungan dan sumber daya alam agar lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan publik.

Dinilai Layak Jadi Agenda Legislasi
Guru Besar Hukum Agraria Universitas Hasanuddin, Prof. Abrar Saleng, menilai gagasan tersebut menarik karena tidak berhenti pada kritik, tetapi menawarkan solusi konkret.
Menurutnya, berbagai persoalan seperti konflik agraria, kerusakan lingkungan, hingga ketimpangan kesejahteraan di daerah penghasil sumber daya alam menunjukkan perlunya reformasi tata kelola secara menyeluruh.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi kepemilikan perusahaan, pembatasan konsesi, penguatan pengawasan publik, serta pertanggungjawaban korporasi dalam pengelolaan sumber daya alam.
DPR Dinilai Perlu Mengkaji Usulan Akademik

Sementara itu, Tenaga Ahli DPR RI Rifqi Nuril Huda menilai usulan tersebut relevan dengan tantangan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Menurutnya, reformasi tata kelola perlu diarahkan pada penguatan transparansi, digitalisasi sistem perizinan, serta penegakan hukum agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Prof. Rahmad berharap gagasan tersebut tidak berhenti sebagai diskusi akademik.
“Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab menghadirkan solusi berbasis riset. Kami berharap kajian ini dapat menjadi salah satu referensi dalam penyusunan kebijakan nasional, termasuk mendorong lahirnya RUU Anti Oligarki.” (ffn/ern)














