KANAL24, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan akan terus berupaya agar harga gas industri sebesar USD6 per MMBTU bisa dinikmati oleh semakin banyak sektor industri. Saat ini baru ada tujuh sektor industri yang bisa menikmati harga gas yang kompetitif tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 18/2020.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan bahwa tujuh sektor industri yang telah mendapatkan harga gas murah adalah industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca dan industri sarung tangan karet.
Menurutnya dengan penurunan harga gas itu diharapkan daya saing industri bisa lebih kompetitif. Oleh sebab itu sektor industri yang akan mendapatkan harga spesial ini akan diupayakan diperluas.
“Saat ini realisasi penurunan harga gas bumi untuk 7 sektor industri. Kami akan mulai memasukkan industri lain. Kami yakin sektor industri yang dapat manfaat dari harga gas bisa memperkuat daya saing mereka terhadap produk dari negara lain,” kata Agus Gumiwang dalam keterangannya, Senin (28/12/2020).
Dia menambahkan bahwa saat ini Saat ini terdapat 176 perusahaan yang sudah merasakan manfaat dari harga gas industri tersebut. Total volume gas untuk fasilitas ini mencapai 957,3 ribu hingga 1,18 juta BBTUD.
Dengan fasilitas ini beberapa perusahaan mulai merencanakan pembaharuan teknologi agar dapat memanfaatkan gas bumi dengan lebih efisien. Realisasi penurunan harga gas untuk industri telah mulai direalisasikan pemerintah pada Juni 2020.
“Pada prinsipnya tidak ada industri yang tidak bisa manfaatkan harga gas industri yang murah. Di luar 7 sektor ini harus bisa juga menikmatinya tapi dengan syarat selama gas digunakan sebagai bahan baku,” kata dia.(sdk)