Kanal24, Malang – Menjelang pemilihan Pemilihan Umum Serentak 2024 akan secara efektif mampu menyalurkan keluh kesah atau kondisi tertentu yang berkaitan dengan kelompok atau golongan yang dalam hal ini adalah Pemerintah Desa. Hal ini disampaikan oleh Dosen Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya (UB), Ike Wanusmawatie, Dr. S.Sos, MAP. dalam menanggapi maraknya demo perangkat desa yang menuntut perubahan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun.
“Harapannya akan direspon dengan cepat oleh berbagai partai politik termasuk bisa jadi calon-calon presiden nantinya. Nah, ini yang dianalisa awal ya karena kondisi politik,” ungkap Ike.
Ike menjelaskan lebih lanjut bahwa ini merupakan endapan permasalahan lama yang dialami oleh pemerintah desa. Permasalahan ini telah terendap dan sekarang memuncak karena jika dibandingkan dengan level pemerintahan lainnya. Menurut Ike, pemerintahan desa adalah pemerintahan yang paling beda.
Ike Wanusmawatie menjelaskan pembeda pemerintahan desa seperti dalam Undang-Undang Dasar (UUD) pada Pasal 18 disebutkan bahwa sistem pemerintahan Indonesia terdiri dari 2 jenjang atau 2 level pemerintahan, yaitu pemerintah pusat, yaitu dalam hal ini, pemerintah nasional, dan pemerintahan daerah yang terbagi menjadi provinsi, kabupaten, dan kota. Sementara, pemerintahan desa tidak disebutkan dalam UUD tersebut.
Sedangkan, kelurahan sudah ada aturannya. Kelurahan merupakan satuan perangkat kecamatan berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah yang baru. Namun, dulunya, kelurahan masuk dalam perangkat daerah. Namun, sekarang diperinci perangkat kecamatan.
Sementara itu, pemerintahan desa masuk dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang menyampaikan bahwa desa memiliki otonomi. Namun, otonomi yang dimaksudkan berdasarkan adat-istiadat, bukan berdasarkan desentralisasi karena otonomi desa atau otonomi daerah formal yang berdasarkan pemberian kewenangan atau desentralisasi dari pemerintah pusat atau dari pemerintah di atas ke bawah akan memberikan dampak keleluasan untuk melaksanakan urusan-urusan yang lain layaknya otonomi daerah yang mendapatkan desentralisasi dari pemerintah pusat.
Sebagai Dosen FIA UB, Ike menjelaskan bahwa status pemerintahan desa bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau lainnya, namun pemerintahan desa juga melaksanakan fungsi pelayanan pemerintahan pembangunan layaknya unit-unit pemerintah di atas.
“Jadi tidak salah kalau kemudian para perangkat desa rame-rame sekarang kan ajang politik ya menyampaikan keluh kesah termasuk mungkin yang paling muncul di permukaan adalah periodisasi karena ini berkaitan dengan pimpinannya,” terang Ike.
Ike Wanusmawatie menyampaikan bahwa demo tuntutan masa jabatan kepala desa atau pimpinan perangkat desa yang dilakukan tidak salah karena saat ini menjelang Pemilu 2024 atau sedang dalam ajang politik.
“Harapannya kalau pimpinannya goal ke bawahnya nanti yang lain-lain itu. Misalnya perangkat desanya, kalau nggak salah kemarin itu kan menyatakan seperti kalau masa periode jabatan kepala desanya goal, harapannya setelah itu status perangkat desanya,” tutup Ike.