Kanal24, Malang – Dokumen pendidikan yang selama bertahun-tahun menjadi sorotan publik akhirnya diperlihatkan langsung di ruang persidangan. Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mengangkat ijazah dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi di hadapan pengunjung dan awak media. Momen tersebut berlangsung saat dirinya memberikan kesaksian dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, (05/11/2026), dengan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sebagai terdakwa dalam perkara terkait. Jokowi hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai riwayat pendidikannya sekaligus memperlihatkan dokumen asli yang dipersoalkan. Kesempatan tersebut menjadi salah satu momen penting dalam proses pemeriksaan perkara yang menarik perhatian masyarakat.
Baca Juga:
FH UB Soroti Lemahnya Penegakan Hukum dalam Kasus Karhutla
Jokowi Minta Izin Hakim untuk Tunjukkan Ijazah
Sebelum menunjukkan dokumen pendidikannya kepada pengunjung sidang, Jokowi terlebih dahulu meminta izin kepada majelis hakim. Ia menyampaikan keinginannya untuk memperlihatkan ijazah dari seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga sarjana.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukan kepada pengunjung juga Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” ujar Jokowi dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian memberikan izin kepada Jokowi untuk menunjukkan dokumen tersebut. Setelah itu, Jokowi membalikkan badan dan mengangkat ijazahnya ke arah pengunjung serta awak media yang berada di ruang sidang.
Sebelumnya, hakim sempat menyarankan agar ijazah tersebut ditunjukkan setelah persidangan. Namun, Jokowi kembali meminta izin karena ingin memenuhi janjinya kepada publik. Setelah diperbolehkan, ia memperlihatkan dokumen tersebut secara langsung sebelum kembali menghadap majelis hakim.
Roy Suryo yang berada tidak jauh dari Jokowi turut menyaksikan momen tersebut. Ia terlihat tertawa ketika Jokowi memperlihatkan ijazahnya. Peristiwa itu menjadi sorotan dalam agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung di tengah polemik keaslian dokumen pendidikan mantan presiden tersebut.
Riwayat Pendidikan Jokowi Disampaikan di Persidangan
Dalam keterangannya, Jokowi menjelaskan riwayat pendidikan yang ditempuhnya secara berurutan. Ia menyebut menempuh pendidikan dasar di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Kota Surakarta dan SMA Negeri 6 Kota Surakarta.
Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, Jokowi melanjutkan studi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Riwayat pendidikan tersebut disampaikan saat jaksa penuntut umum meminta Jokowi menjelaskan perjalanan pendidikannya di hadapan majelis hakim.
Persoalan ijazah yang diperdebatkan dalam perkara ini terutama berkaitan dengan dokumen pendidikan tingkat SMA dan sarjana. Karena itu, Jokowi membawa ijazah dari seluruh jenjang pendidikan untuk diperlihatkan dalam persidangan.
Kehadiran dokumen asli menjadi bagian dari proses pembuktian. Meski demikian, pemeriksaan terhadap bukti dan keterangan para pihak tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam menilai perkara yang sedang berjalan.
Roy Suryo Hadapi Dakwaan Terkait Ijazah Palsu
Dalam perkara tersebut, Roy Suryo didakwa melakukan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Jaksa juga mengajukan dakwaan mengenai dugaan pelanggaran ketentuan informasi elektronik.
Dakwaan turut mencakup dugaan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, maupun perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum. Seluruh dakwaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Kehadiran Jokowi sebagai saksi menjadi salah satu tahapan penting dalam pemeriksaan perkara. Keterangan yang disampaikan, dokumen yang diajukan, serta tanggapan para pihak akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim.
Momen Jokowi memperlihatkan ijazahnya secara langsung menambah perhatian publik terhadap jalannya persidangan. Proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan melalui pemeriksaan bukti dan keterangan secara terbuka, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap para terdakwa. (ndr)













