Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Kapal Wajib Menggunakan AIS Mulai 20 Agustus

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
July 8, 2019
in Politik
0
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Jakarta –  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan, aturan wajib tentang pemasangan dan pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System/AIS) pada seluruh kapal yang berlayar di perairan Indonesia tetap akan diberlakukan mulai 20 Agustus 2019.

Sebelumnya, rencana pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 7 Tahun 2019 tentang pemasangan dan pengaktifan AIS bagi Kapal yang Berlayar di wilayah Perairan Indonesia itu memang banyak menuai pro kontra. Salah satunya adalah Indonesian National Shipowner Association ( INSA ) yang sempat meminta kebijaksanaan Menteri Perhubungan agar menunda pemberlakuan wajib AIS tersebut karena banyak dari anggotanya yang memang belum memasang dan mengaktifkan AIS pada kapal miliknya.

“Jadi nanti ada law enforcement, tak bisa semau-maunya kapal ke mana saja tak jelas. Kita harus bisa monitor seluruh kapal, muat apa saja. Memang perlu sosialisasi lebih, saya sering ditelepon Basarnas ada kapal tenggelam, kita nggak tahu apa, ternyata kapal ikan. Jadi memang kita belum bisa lacak semua,” ujar Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Agus H Purnomo dalam diskusi bersama Forwahub di Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Dirjen Agus menjelaskan, latar belakang perlunya regulasi itu adalah pemerintah ingin ada penegakan hukum yang jelas mengenai keberadaan kapal yang berlayar di wilayah Indonesia. Ia juga ingin menggali beragam informasi melalui kecanggihan AIS, agar aspek keamanan dan keselamatan bisa terjaga.
Sebagai informasi, AIS adalah sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, Stasiun Vessel Traffic Services (VTS), dan/atau stasiun radio pantai ( SROP ).

Ada dua kelas tipe AIS yang yaitu AIS Kelas A dan AIS Kelas B. AIS Kelas A, wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia.

Sedangkan AIS Kelas B juga wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal-kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan antara lain, Kapal Penumpang dan Kapal Barang Non Konvensi berukuran paling rendah GT 35, serta Kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Selain itu, yang wajib memasang dan mengaktifkan AIS Kelas B adalah Kapal Penangkap Ikan yang berukuran paling rendah GT 60. Pengawasan penggunaan AIS dilakukan oleh petugas Stasiun VTS, petugas SROP , pejabat pemeriksa keselamatan Kapal, dan pejabat pemeriksa kelaiklautan Kapal Asing.

“Kami tidak ingin ada ekor di balik urusan, semua untuk NKRI . Jangan sampai laut kita tak terjaga. Semua barang di laut perlu kita monitor, kapal siapa yang punya, muatannya apa, semuanya,” tuturnya.
Merespons hal itu, Sekretaris Umum INSA , Budi Halim, menyampaikan sejumlah pertimbangan lain. Dia mengaku bahwa INSA keberatan dengan salah satu ketentuan yang menyebut kapal tidak boleh dapat surat berlayar bila tidak memasang AIS

“Padahal ada radio dan VTS yang lain. Yang berat lainnya, nakhoda yang tidak mengaktifkan AIS maka lisensinya akan dicabut. Ini artinya kapal tidak bisa berangkat,” tuturnya.
Terlebih, menurutnya, dalam ketentuan IMO, hanya kapal dengan panjang 15 meter ke atas, yang wajib dipasang AIS. Artinya, tidak diatur mengenai ketentuan GT.

” PM 7 tahun 2019, tentang pemasangan dan pengaktifan AIS di kapal berukuran 35 GT ke atas, rujukannya IMO juga sudah menghapus dan mengganti aturan yang dijadikan rujukan oleh PM 7 itu,” tandasnya.
Kendati demikian, bukan berarti INSA menolak secara mutlak penerapan regulasi ini. Dia menegaskan, INSA hanya keberatan pada sejumlah poin aturan.

” INSA pada prinsipnya setuju dan tidak keberatan, namun sangat bijaksana bila aturan ini bisa lebih ringan dan tidak memberatkan,” pungkasnya. (sdk)

Post Views: 473
Previous Post

Munas Usai Kini Liburan

Next Post

Puasa dan gaya hidup sehat berpotensi mencegah kanker dan Menghambat Penuaan

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

Puasa dan gaya hidup sehat berpotensi mencegah kanker dan Menghambat Penuaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Secrets of Divine Love Journal dan Kedalaman Spiritualitas Islam

Secrets of Divine Love Journal dan Kedalaman Spiritualitas Islam

June 1, 2025
Kunjungi Masjid UGM, Takmir MRP UB Perkuat Aliansi Dakwah Masjid Kampus 

Kunjungi Masjid UGM, Takmir MRP UB Perkuat Aliansi Dakwah Masjid Kampus 

May 31, 2025
Cara Sederhana Belajar Bahasa Asing dengan ChatGPT

Cara Sederhana Belajar Bahasa Asing dengan ChatGPT

May 31, 2025
Anak Semua Bangsa Novel Tentang Perlawanan dan Luka Kolonial

Anak Semua Bangsa Novel Tentang Perlawanan dan Luka Kolonial

May 31, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023