KANAL24, Jakarta – Ditjen Perhubungan Laut melalui Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok hari ini (22/7) mengeluarkan Notice to Mariner yang berisikan pemberitahuan kepada kapal-kapal yang melintas agar berhati-hati dalam pelayaran dan menghindari area tumpahan minyak pengeboran lepas pantai Sumur YYA-1 Pertamina pada koordinat 06 05′ 650″ S – 107 37′ 542″ E.
“Kami juga minta agar kapal-kapal yang melintas di sekitar perairan dapat memberikan prioritas kepada kapal-kapal yang melakukan penanggulangan pencemaran serta melaporkan kepada Syahbandar bila ada kejadian luar biasa akibat tumpahan minyak tersebut,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo usai memimpin rapat koordinasi penanggulangan kebocoran gas dan tumpahan minyak di kantor Kemenhub, hari ini (22/7/2019).
Adapun penanggulangan tumpahan minyak dari anjungan yang dioperasikan oleh PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ ) yang terjadi sejak tanggal 12 Juli 2019 di Pantai Utara Jawa Karawang, Jawa Barat terus dilakukan oleh Tim PHE ONWJ dipimpin oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP ) Kelas IV Kepulauan Seribu sebagai Koordinator Misi atau Mission Coordinator (MC) Tier 1.
Terkait dengan upaya tersebut, Agus mengatakan, saat ini semua pihak harus fokus untuk mengatasi masalah secara bersama-sama dan yang terpenting adalah action plan serta inventarisir aset, personel dan dukungan lain yang diperlukan dari Ditjen Perhubungan Laut maupun instansi lain.
“Kami akan memberikan dukungan secara penuh dalam menanggulangi pencemaran tumpahan minyak dan gas tersebut, misalnya dengan mengerahkan tambahan oil boom, kapal patroli ataupun tambahan buoy atau rambu suar,” tuturnya.
Senada dengan Agus, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai ( KPLP ) Ahmad menyatakan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya upaya pihak terkait dalam mengupayakan penyelesaian terhadap peristiwa tersebut.
“Saat ini, penanggulangan tumpahan minyak dan gas baru ditangani Tier 1 yang bersifat lokal yang dikoordinasikan oleh KSOP Kepulauan Seribu,” kata Ahmad.
Namun menurutnya, jika skala pencemaran meluas dan membutuhkan personil serta sarana dan prasarana pendukung lainnya yang lebih banyak lagi maka maka status keadaan darurat tumpahan minyak dan gas bumi ditingkatkan menjadi Tier 2 dan Koordinator Misi penanggulangan pencemaran dilimpahkan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok.
“Kami bersama Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok, Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok akan ikut membantu dengan mengerahkan personel maupun sarana dan prasarana seperti kapal patroli KN. Alugara dan KN, Jembio,” pungkasnya. (sdk)