KANAL24, Jakarta – Langkah tegas dilakukan Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ) dengan mencabut izin konsesi kawasan hutan terhadap 15 perusahaan. Pencabutan izin tersebut berdasarkan verifikasi dan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Menteri Investasi/ Kepala BKPM , Bahlil Lahadalia mengatakan 15 perusahaan yang dicabut tersebut 3 perusahaan diantaranya yang memiliki izin Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dengan total area seluas 84.521,72 hektar. Sedangkan12 perusahaan lainnya merupakan pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan ( PBPH ) dengan total area seluas 397.677 hektar.
Bahlil menyampaikan bahwa pencabutan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi kepada Presiden pada tanggal 17 Maret 2022 lalu. Mekanisme pencabutan perizinan ini berdasarkan data dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait yang telah diklarifikasi serta clean and clear untuk dieksekusi pencabutannya.
“Pemerintah tidak main-main untuk segera mencabut perizinan perusahaan yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak melaksanakan kewajibannya,” tegas Bahlil di Jakarta, Rabu (30/3).
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa dari sebanyak 192 perusahaan yang diumumkan akan dicabut perizinannya, sebanyak 83 perusahaan di antaranya telah mengajukan klarifikasi dan akan dilakukan verifikasi. Sepanjang belum diterbitkannya surat pencabutan, maka perusahaan masih memiliki hak sesuai konsesi yang diberikan.
“Dalam proses ini, kami terbuka bagi perusahaan untuk mengajukan klarifikasi. Jika hal ini tidak dimanfaatkan oleh perusahaan dengan baik, kami akan cabut izinnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh Bahlil.
Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi untuk menindaklanjuti pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak produktif, tidak ditindaklanjuti dengan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya ( RKAB ), maupun yang tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Sebelumnya, sampai dengan tanggal 5 Maret 2022 Menteri Investasi/Kepala BKPM telah menandatangani 414 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terdiri dari 283 IUP mineral dan 131 IUP batubara.
Adapun kelima belas perusahaan yang dicabut izinnya yaitu :
1. PT Permata Nusa Mandiri
2. PT Tunas Agung Sejahtera
3. PT Menara Wasior
4. PT Melapi Timber
5. PT Aceh Inti Timber
6. KSU Mayang Putri Prima
7. PT Rimba Penyangga Utama
8. PT Merbau Pelalawan Lestari
9. PT Lantabura Mentari Sejahtera
10. PT Bangkanesia
11. PT Koin Nesia
12. PT Wono Indo Niaga
13. PT Rimba Equator Permai
14. PT Elana Abadi Jaya
15. PT Sumber Mitra Jaya. (sdk)