Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Kenaikan UKT UB Hingga Golongan 12, Berikut Penjelasan WR 2

Irfan Maulana by Irfan Maulana
May 17, 2024
in Pendidikan
0

Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya, Prof. Dr. Muchamad Ali Safaat, SH., MH. (Dinia/Kanal24)

46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Setelah ramai menjadi perbincangan di sosial media perihal adanya perbedaan besaran dan golongan Uang Kuliah Tunggal (UK) mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya, Prof. Dr. Muchamad Ali Safaat, SH., MH. memberikan tanggapannya (15/05/2024).

Menurutnya perubahan perihal UKT ini karena adanya peraturan Permendikbudristek yang baru saja disahkan pada bulan Februari tahun 2024. Di dalamnya dibahas tentang standar satuan biaya operasional perguruan tinggi negeri. Diikuti pula keputusan menteri perihal Biaya Kuliah Tunggal (BKT).

Peraturan baru Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT)  pada perguruan tinggi negeri ini menggantikan peraturan lama, yakni Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020. 

Dalam peraturan baru ini dibahas mengenai penentuan komponen sebagai standar satuan biaya operasional perguruan tinggi serta biaya kuliah tunggal (BKT) yang terdiri dari biaya langsung dan biaya tidak langsung. Di dalamnya termasuk pula alokasi biaya per SKS yang ditentukan per prodi, honorarium dosen, biaya bimbingan, praktikum. 

Besaran Uang Kuliah Tunggal UB 2024. (Sumber: Selma UB)

“Biaya ini sebenarnya sama dengan biaya sebetulnya yang harus ditanggung oleh seorang mahasiswa untuk dapat menikmati pendidikan di perguruan ini, atau mudahnya seperti unit cost,” ujar Prof. Imam

Dalam ketentuan tersebut juga disebutkan bahwa perguruan tinggi dapat menentukan biaya UKT maksimal sama dengan jumlah BKT, termasuk pula kewajiban perguruan tinggi untuk menetapkan UKT golongan 1 dan 2 berjumlah Rp. 500.000 dan Rp. 1.000.000. 

“BKT itu juga ditentukan berdasar pada pencapaian standar mutunya. Mengambil dari akreditasi per program studi, wilayah, antara Jawa-Bali, dan luar Jawa-Bali memiliki indeksnya sendiri, dan yang terakhir dari kategori program studi,” terangnya

Ia melanjutkan bahwa pembagian kategori program studi ditentukan pada jenisnya, yaitu program studi pengetahuan, program studi keterampilan sebagai komplemen, dan keterampilan sebagai tujuan dari program studi. Pembagian tersebut menjadi penting karena tiap prodi memiliki kebutuhan sarananya masing-masing. 

Berdasar pada BKT yang telah ditentukan tersebut Universitas Brawijaya menetapkan 4 golongan UKT baru. Dengan UKT golongan 12 menjadi golongan tertinggi sesuai biaya BKT yang berarti mahasiswa tersebut dapat membiayai dirinya sendiri selama masa studi. 

“Kita membuat empat golongan baru karena konsekuensi jika hanya tetap 8 golongan maka jarak antar golongan akan tinggi dan tidak banyaknya variasi. Padahal pendapatan orang tua itu beragam,” menurut wakil rektor 2.

Prof. Imam melanjutkan bahwa mahasiswa dengan golongan 11 berarti membiayai kurang-lebih 90% dari BKT, 10% selisihnya mengambil dari subsidi dari anggaran pemerintah. Begitu pula dengan golongan seterusnya. 

Dengan pengklasifikasian yang lebih banyak Universitas Brawijaya dapat lebih presisi dalam menentukan jumlah UKT yang dibayar mahasiswa berdasar pada kondisi ekonomi orang tua mahasiswa. 

Di hadapan para wartawan Prof. Imam juga menambahkan bahwa indikator untuk menentukan seorang mahasiswa termasuk ke dalam golongan tertentu masih sama dari tahun-tahun sebelumnya. 

“Rumusnya sama dari tahun ke tahun, kita mengambil dari data pendapatan orang tua, pekerjaan, dan pengeluaran. Terdapat pula indeks pengurang seperti jumlah orang tua, kondisi orang tua, jenis pekerjaan, jumlah tanggungan, dan berbagai pertimbangan lain,” ucapnya.

UB juga memiliki mekanisme sistem bantuan keuangan untuk mahasiswa yang ingin mengajukan permohonan penurunan golongan, pembayaran secara angsuran, dan bahkan bantuan terhadap mahasiswa yang terancam tidak dapat melanjutkan studinya akibat UKT. 

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) juga memiliki peran dalam hal ini, mahasiswa dapat memberitahukan keresahannya melalui layanan krisis center yang dimiliki oleh BEM di tiap jurusan. 

“Kami harap mahasiswa yang terancam tidak dapat melanjutkan studinya untuk memberitahukan melalui krisis center BEM untuk mendapat bantuan sesuai kebutuhan. Bahkan untuk bantuan beasiswa juga dapat dibantu melalui Bazis UB,” harap Prof. Imam.(fan/din)

Post Views: 835
Tags: Biaya AdministrasiKenaikan UKTUKT UBuniversitas brawijaya
Previous Post

Kloter 21 dan 22 Terbang Menuju Madinah 

Next Post

Anak Muda Butuh Dana Darurat 

Irfan Maulana

Irfan Maulana

Next Post
Anak Muda Butuh Dana Darurat 

Anak Muda Butuh Dana Darurat 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Filkom UB Hadirkan Pakar MSU Malaysia Bahas Human-Computer Interaction

Filkom UB Hadirkan Pakar MSU Malaysia Bahas Human-Computer Interaction

May 21, 2025
PT BMU Raih Opini WTP, Tata Kelola Solid, Siap Ekspansi di 2025

PT BMU Raih Opini WTP, Tata Kelola Solid, Siap Ekspansi di 2025

May 20, 2025
Trilogi Kartini: Menggali Inspirasi dari Surat-Surat yang Mengubah Sejarah

Trilogi Kartini: Menggali Inspirasi dari Surat-Surat yang Mengubah Sejarah

May 20, 2025
UB Perkuat GEDSI, Mantapkan Posisi Sebagai Kampus Inklusif

UB Perkuat GEDSI, Mantapkan Posisi Sebagai Kampus Inklusif

May 20, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023