KANAL24, Paris – Gubernur Bali, I Wayan Koster di Bali dengan Marie Champey, Senior Vice President General Counsel untuk Christian Dior Couture S.A di Paris tandatangani Pernyataan Kehendak (Letter of Intent/LOI) secara virtual (08/01/2021). LOI ini bertujuan untuk untuk mempromosikan ekspresi budaya tradisional Indonesia serta merupakan tindak lanjut dari rencana Dior dalam menggunakan Endek Bali untuk koleksi Spring/Summer 2021. LOI ini juga akan menjadi dasar kerja sama pemberdayaan dan peningkatan kapasitas UMKM di Bali dan bidang kerja sama lainnya.
Melalui keterangan tertulisnya kepada media Dubes RI Paris, Arrmanatha Christiawan Nasir menyatakan adanya LOI ini menunjukkan bahwa bahkan di masa sulit pandemi ini, masih terdapat keyakinan dan komitmen dari para pihak untuk memastikan agar kerja sama yang direncanakan tetap dapat berlangsung serta memberikan manfaat khususnya untuk pengembangan UMKM yang terlibat. Lebih lanjut Dubes RI Paris menekankan, “LOI ini menjadi dasar bagi peluang-peluang kerja sama lainnya di masa mendatang dan menjadi contoh success story yang dapat diterapkan untuk kerja sama dengan provinsi lain di Indonesia”.
Pihak Dior menyatakan optimismenya akan keberhasilan dari kerja sama ini dan menyatakan bahwa “Rumah mode Dior sangat mengedepankan keunggulan, baik artistik maupun artisanal, dan sangat senang mendapat kesempatan untuk berkolaborasi dengan para perajin Bali yang berdedikasi untuk melestarikan Endek”.
Gubernur Bali menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas niat baik pihak Dior untuk menggunakan kain dan motif kain Tenun Ikat Endek Bali dalam Produk Dior dan menyambut baik niat baik tersebut dalam mengembangkan hubungan dan kerja sama dengan prinsip saling menghormati. Selain itu Gubernur Bali meyakini bahwa hubungan dan kerja sama ini akan dapat memberikan manfaat positif bagi kedua belah pihak, dan berharap dapat dikembangkan untuk produk unggulan lain yang ada di Bali. “Hubungan dan kerja sama ini tentu akan memberi motivasi dan meningkatkan semangat bagi perajin atau penenun tradisional Bali dalam berinovasi dan berkreasi sekaligus melestarikan warisan budaya Bali yang adi luhung” imbuhnya.
Pernyataan Kehendak yang telah ditandatangani tersebut selanjutnya akan dirinci ke dalam Kesepakatan Bersama / Memorandum of Understanding (MoU). Secara khusus setiap pihak menyatakan apresiasinya kepada Tim Percepatan Pemulihan Ekonomi (TPPE) Kementerian Luar Negeri dan Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan atas dukungan dan fasilitasinya dalam merealisasikan terbentuknya LOI yang diharapkan juga agar dapat terus memantau serta memastikan komitmen para pihak agar hal-hal yang telah dituangkan dalam pernyataan kehendak tersebut dapat terwujud dan bermanfaat bagi kedua negara. (sdk)