Kanal24, Malang – Di tengah dinamika ekonomi global dan perkembangan pasar digital, keberadaan sistem persaingan usaha yang adil dinilai semakin krusial. Tanpa regulasi dan pengawasan yang kuat, dominasi pasar oleh pelaku usaha besar berpotensi menghambat inovasi, merugikan konsumen, hingga menurunkan minat investasi.
Oleh karenanya penerapan hukum persaingan usaha menjadi urgensi yang dibahas dalam Kuliah Umum dan Bedah Buku Teks Hukum Persaingan Usaha yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Auditorium Gedung A Lantai 6 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Selasa (5/5/2026). Kegiatan ini menegaskan bahwa persaingan sehat merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini sekaligus menjadi momentum peluncuran buku ajar hukum persaingan usaha edisi ketiga. “Hukum persaingan usaha itu adalah perpaduan interdisipliner antara ilmu hukum dan juga ilmu ekonomi,” ujarnya. Ia menegaskan, penyebarluasan pengetahuan ini penting agar mahasiswa memahami kompleksitas persaingan di dunia nyata.
Menurut Aru, perkembangan ilmu tidak lepas dari diskusi aktif di ruang akademik. “Keilmuan itu akan berkembang ketika banyak dibicarakan atau didiskusikan,” katanya. Oleh karena itu, KPPU mendorong mahasiswa lintas disiplin, baik hukum maupun ekonomi, untuk terlibat aktif dalam pembahasan isu persaingan usaha.
Lebih lanjut, Aru menjelaskan bahwa KPPU memiliki peran strategis dalam mengawasi pelaku usaha besar yang memiliki kekuatan pasar signifikan. Ia menegaskan, pengawasan dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan posisi dominan. “Jangan sampai pelaku usaha besar ini yang memiliki market power melakukan abuse of dominant position-nya,” tegasnya.
KPPU, menjalankan empat fungsi utama, yakni penegakan hukum, advokasi kebijakan persaingan, merger control, serta pengawasan kemitraan. Selain itu, lembaga ini juga membuka ruang partisipasi publik dalam melaporkan dugaan pelanggaran. “Kita awasi terus termasuk juga menunggu ketika ada laporan dari masyarakat,” tambahnya.
Aru juga mengingatkan bahwa dampak dari persaingan usaha yang tidak sehat sangat serius terhadap perekonomian. “No competition, no growth,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa tanpa persaingan, investor akan kehilangan kepercayaan untuk menanamkan modalnya di suatu negara.

“Bayangkan ketika investor itu menanamkan modal di wilayah yang tidak memiliki prinsip persaingan usaha yang sehat, mereka akan meninggalkan negara itu,” jelasnya. Kondisi tersebut, menurutnya, akan berujung pada stagnasi pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Sukarni, S.H., M.Hum., menilai buku edisi terbaru ini menghadirkan pembaruan signifikan. “Buku ini sangat lengkap, mengkaji dari perspektif hukum maupun ekonomi,” ujarnya. Ia juga menyoroti masuknya isu baru seperti pasar digital yang semakin relevan dengan kondisi saat ini.
Sukarni menambahkan bahwa persaingan usaha yang sehat memberikan manfaat langsung bagi pelaku usaha dan konsumen. “Dengan adanya persaingan, pelaku usaha terdorong untuk berinovasi,” katanya. Di sisi lain, konsumen akan mendapatkan lebih banyak pilihan dengan harga yang kompetitif.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa lemahnya penegakan hukum akan berdampak luas. “Jika tidak berjalan optimal, pasar menjadi tidak kondusif dan masyarakat yang dirugikan,” tegasnya. Oleh karena itu, penguatan regulasi dan kesadaran kolektif menjadi kunci dalam menjaga ekosistem ekonomi yang sehat.
Melalui kegiatan ini, KPPU berharap mahasiswa tidak hanya memahami teori, tetapi juga aktif mengkaji dan mendiskusikan isu persaingan usaha di berbagai forum. Diskursus yang luas dinilai menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran akan pentingnya persaingan sehat di Indonesia. (qrn)














