KANAL24, Malang – Untuk mendukung kebijakan PPKM Darurat dalam mengurangi mobilitas dan menekan laju angka covid19, Masjid Raden Patah UB meniadakan penyelenggaraan sholat jumat pada tanggal 9 Juli dan 16 Juli 2021.
Melalui surat edaran bernomor 58/UN10.C20/MRP/21 yang dikeluarkan pada tanggal 8 Juli 2021, Takmir Masjid Raden Patah Prof. Unti Ludigdo menjelaskan bahwa surat edaran tersebut berdasar pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Surat Edaran Menteri Agama RI No.17/2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah dll di Wilayah PPKM Darurat dan Intruksi Rektor Universitas Brawijaya Nomor 6295 Tahun 2021 tentang Kegiatan Perkantoran dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019.
“Pelaksanaan Sholat Jumat pada Jumat 9 dan 16 Juli 2021 di Masjid Raden Patah UB ditiadakan,” bunyi surat edaran tersebut.
Dikonfirmasi secara terpisah pengurus Masjid MRP UB, Nurhidayat membenarkan isi surat tersebut dan berharap semua civitas akademika UB bisa memahani dan mematuhi surat edaran mengenai peniadaan pelaksanaan sholat jumat tersebut.
“Betul surat tersebut dikeluarkan oleh Takmir MRP untuk mendukung pelaksanaan PPKM darurat dan menekan laju angka covid19 di Malang Raya,” kata Nurhidayat. (sdk)