Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Minimal TKDN Mobil Listrik 35 Persen

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
September 8, 2019
in Ekonomi
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menekankan, batas minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN ) untuk mobil listrik dipatok sebesar 35 persen. Namun aturan tersebut baru diberlakukan 3 tahun setelah Perpres diterbitkan.

Pada tahap awal, produsen mobil listrik diperbolehkan untuk melakukan impor dalam bentuk Complete Build Up atau CBU, sambil mempersiapkan industri komponen di dalam negeri.

“Pihak produsen diberikan kesempatan mengimpor langsung dalam bentuk unit utuh mobil listrik dalam 3 tahun, sebagai strategi tes pasar di Indonesia. Artinya ketentuan TKDN minimal berlaku pada 2023,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Airlangga memastikan, ketentuan wajib 35 persen TKDN dalam 3 tahun itu sudah diatur dalam Perpres kendaraan listrik berbasis baterai sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (5/8). “Jadi dalam 3 tahun sudah diminta untuk local content 35 persen,” tuturnya.

Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa dirinya menginginkan harga mobil listrik dapat terjangkau oleh konsumen.

Ā Menurut Jokowi, tak ada artinya jika kendaraan berbasis listrik diproduksi besar-besaran, namun tak menarik minat konsumen karena harganya terlalu mahal.
Ā 
“Membuatnya bisa, ada yang beli ada? Kalau harganya 40 persen lebih mahal dari mobil biasa. Mau beli?,” kata Jokowi.

Presiden Jokowi tak menampik bahwa harga kendaraan berbasis listrik relatif lebih mahal. Namun, melalui berbagai insentif yang diberikan pemerintah, diharapkan dapat menekan harga kendaraan listrik.

Selain Perpres kendaraan listrik, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).Ā 

“Kita harapkan nanti harga baterai yang di Indonesia bisa ditekan lebih murah. Syukur bisa sama. Baru kita akan melihat mobil listrik berseliweran di kota-kota Indonesia,” ujarnya.Ā (sdk)

Post Views: 350
Previous Post

Berpeluang Menguat, Koleksi Sepuluh Saham

Next Post

Dua Pemuda Kediri ini, Raup Berkah Dari Mahasiswa Baru

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

Ibukotaku dipindahkan, Jakartaku ditinggalkan??

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Resmi Dilantik, EM dan DPM UB 2026 Siap Perkuat Peran Mahasiswa

Resmi Dilantik, EM dan DPM UB 2026 Siap Perkuat Peran Mahasiswa

December 16, 2025
Perkuat Ekosistem Pendidikan, SMA Taruna Nusantara Kampus Malang Kerja Sama dengan UB

Perkuat Ekosistem Pendidikan, SMA Taruna Nusantara Kampus Malang Kerja Sama dengan UB

December 16, 2025
Natal UB 2025 Menjadi Rumah Kehangatan Bersama

Natal UB 2025 Menjadi Rumah Kehangatan Bersama

December 16, 2025
Pakar UB: Anggaran Besar Tak Efektif Jika Akar Bencana Diabaikan

Pakar UB: Anggaran Besar Tak Efektif Jika Akar Bencana Diabaikan

December 16, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkiniā€Ž
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025