Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Pemerintah Pangkas Iuran JKP: Efisiensi atau Risiko bagi Pekerja?

Dinia by Dinia
February 17, 2025
in Ekonomi, Politik
0
Dilema Kelas Menengah di Indonesia: Pajak Naik, Tabungan Menipis

Ilustrasi Kelas Pekerja (Miftahul Hayat/Jawa Pos)

28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Jakarta – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 memberikan jaminan uang tunai kepada pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Manfaat tersebut dijanjikan sebesar 60 persen dari upah untuk paling lama enam bulan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 PP tersebut.

Namun, meski memberikan manfaat bagi pekerja terdampak PHK, kebijakan ini turut memangkas iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dari semula 0,46 persen upah per bulan, iuran kini diturunkan menjadi 0,36 persen. Hal ini memunculkan pertanyaan apakah perlindungan yang diberikan akan tetap optimal di tengah penurunan iuran.

Dalam kebijakan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025, manfaat uang tunai JKP didasarkan pada upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun, terdapat batas maksimal Rp5 juta untuk penghitungan manfaat tersebut. Jika upah pekerja melebihi angka tersebut, manfaat uang tunai tetap dihitung berdasarkan batas atas upah Rp5 juta.

Di satu sisi, kebijakan ini memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Namun, di sisi lain, keterbatasan nilai manfaat dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja, terutama di kota-kota besar dengan biaya hidup yang tinggi.

Selain pembatasan manfaat, perubahan signifikan lainnya terlihat pada penurunan iuran JKP. Pemerintah pusat kini menyumbang 0,22 persen dari upah sebulan, sementara rekomposisi iuran dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14 persen turut menopang pendanaan.

Kebijakan ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk menekan beban anggaran di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan. Namun, beberapa pihak mempertanyakan apakah penurunan iuran tersebut dapat berdampak pada keberlanjutan program JKP dalam jangka panjang.

PP ini juga menambahkan Pasal 39A, yang mengatur bahwa BPJS Ketenagakerjaan tetap wajib membayarkan manfaat JKP bagi pekerja di perusahaan yang dinyatakan pailit atau tutup usaha, meskipun perusahaan menunggak iuran hingga enam bulan.

Kendati demikian, kebijakan ini tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda. Langkah ini diharapkan dapat memastikan pekerja tetap menerima manfaat meskipun perusahaan tempat mereka bekerja mengalami masalah keuangan.

Meski tampak memberikan perlindungan, kebijakan ini tidak lepas dari kritik. Penurunan iuran dinilai berpotensi melemahkan daya dukung finansial program JKP, sementara batas manfaat maksimal Rp5 juta dianggap tidak mencerminkan kebutuhan riil pekerja, terutama di wilayah dengan biaya hidup tinggi.

Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan efisiensi tidak mengorbankan perlindungan pekerja yang menjadi tulang punggung perekonomian. Sebab, meskipun langkah efisiensi penting, pekerja yang kehilangan pekerjaan membutuhkan jaminan nyata untuk bertahan hidup dan mencari peluang baru.

Ke depan, kebijakan ini harus dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa perlindungan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pekerja. Transparansi dalam pengelolaan iuran dan manfaat, serta keterlibatan aktif pemangku kepentingan, menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan program JKP.

Pekerja yang kehilangan pekerjaan layak mendapatkan jaminan yang memadai, bukan sekadar janji. Kini, tantangan pemerintah adalah menjawab kritik dengan bukti nyata bahwa kebijakan ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga keberpihakan pada pekerja.

Post Views: 735
Tags: bantuan pemerintahBPJS Ketenagakerjaanhak pekerjaiuran bpjsjaminan kehilangan pekerjaanjaminan sosialjaminan sosial ketenagakerjaankebijakan pemerintahkesejahteraan pekerjamanfaat jkppengangguranPeraturan Pemerintahperlindungan pekerjaperlindungan tenaga kerjaphkPresiden Praboworeformasi ketenagakerjaantunjangan pengangguranupah layakupah pekerja
Previous Post

Perhumas Malang Raya 2025-2028 Resmi Dilantik: Tingkatkan Kolaborasi dan Edukasi Kehumasan

Next Post

Surplus Neraca Perdagangan Indonesia Januari 2025 Capai USD 3,45 Miliar

Dinia

Dinia

Next Post
Surplus Neraca Perdagangan Indonesia Januari 2025 Capai USD 3,45 Miliar

Surplus Neraca Perdagangan Indonesia Januari 2025 Capai USD 3,45 Miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Nikmati Kambing Tanpa Takut Kolesterol Naik

Nikmati Kambing Tanpa Takut Kolesterol Naik

June 6, 2025
Lima Model French Khimar Simpel Elegan Bikin Makin Cantik

Lima Model French Khimar Simpel Elegan Bikin Makin Cantik

June 6, 2025
ILY Tere Liye: Persahabatan, Pilihan, dan Luka

ILY Tere Liye: Persahabatan, Pilihan, dan Luka

June 6, 2025
Smart Dry Box, Solusi Cerdas Petani Cabai

Smart Dry Box, Solusi Cerdas Petani Cabai

June 5, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023