Kanal24, Malang – Pemerintah memastikan implementasi program mandatori Biodiesel 50 (B50) akan dimulai pada 1 Juli 2026 dengan menyiapkan sekitar 3,5 juta ton crude palm oil (CPO) sebagai bahan baku utama biofuel. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor solar.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa pemanfaatan CPO untuk biofuel merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. āItu 5,3 juta ton dari CPO kita jadikan biofuel, itu perintah Bapak Presiden,ā ujarnya.
Menurut Amran, dari total produksi dan ekspor CPO nasional yang terus meningkat, sekitar 3,5 juta ton akan dialokasikan khusus untuk mendukung implementasi B50. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu kinerja ekspor, karena produksi CPO dalam negeri juga mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
Baca juga:
Koperasi Merah Putih: Dikebut Dibangun, Diuji di Tahap Implementasi
Data menunjukkan, ekspor CPO Indonesia meningkat dari sekitar 26 juta ton menjadi 32 juta ton, seiring dengan kenaikan produksi nasional yang mencapai sekitar 6 juta ton. Kenaikan ini dipicu oleh harga global yang membaik, sehingga mendorong petani meningkatkan produktivitas kebun sawit.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah optimistis kebutuhan domestik untuk program B50 dapat terpenuhi tanpa mengorbankan pasar ekspor. Bahkan, keduanya dinilai bisa tumbuh secara bersamaan. āB50 tercapai nih tahun ini. Kita kerja sama dengan Menteri ESDM Pak Bahlil, kita kolaborasi dengan semua pihak,ā kata Amran.
Program B50 sendiri merupakan kebijakan pencampuran 50 persen biodiesel berbasis sawit dengan solar. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan konsumsi bahan bakar fosil secara signifikan sekaligus memperkuat kemandirian energi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa implementasi B50 berpotensi menghemat subsidi energi hingga Rp48 triliun. Selain itu, konsumsi bahan bakar fosil diperkirakan dapat berkurang sekitar 4 juta kiloliter per tahun.
āSebagai bagian dari upaya kemandirian energi dan efisiensi energi, pemerintah menerapkan kebijakan B50. Ini mulai berlaku 1 Juli 2026,ā ujar Airlangga.
Dari sisi kesiapan, pemerintah memastikan bahwa berbagai pemangku kepentingan, termasuk PT Pertamina, telah siap menjalankan kebijakan tersebut. Kolaborasi lintas kementerian juga terus diperkuat untuk memastikan implementasi berjalan optimal di lapangan.
Selain berdampak pada sektor energi, kebijakan ini juga diproyeksikan membawa efek ekonomi yang luas. Pemanfaatan CPO untuk biofuel dinilai dapat meningkatkan harga komoditas sawit, sehingga berdampak langsung pada kesejahteraan petani. Di sisi lain, aktivitas ekonomi di daerah penghasil sawit diperkirakan ikut terdongkrak melalui peningkatan produksi, distribusi, hingga pengolahan.
Tak hanya itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia juga menyebut bahwa implementasi B50 berpotensi membuat Indonesia mengalami surplus solar pada 2026. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran signifikan dalam struktur energi nasional menuju sumber yang lebih berkelanjutan.
Sejumlah kalangan industri sebelumnya memperkirakan kebutuhan CPO untuk program B50 akan meningkat dibandingkan program sebelumnya, seperti B40. Namun pemerintah meyakini peningkatan produksi melalui intensifikasi dan peremajaan sawit mampu menjaga keseimbangan pasokan.
Dengan berbagai kesiapan tersebut, program B50 diharapkan tidak hanya menjadi solusi jangka pendek dalam menekan impor energi, tetapi juga menjadi fondasi penting menuju kemandirian energi berbasis sumber daya domestik. (nid)














